Update Dugaan Korupsi Mafia Tanah: Kejati DKI Jakarta Tahan Tiga Tersangka

- 22 Juli 2022, 10:00 WIB
Tiga tersangka kasus mafia tanah ditahan Kejati DKI/ foto PMJNEWS
Tiga tersangka kasus mafia tanah ditahan Kejati DKI/ foto PMJNEWS /Dede Rukma/Subangtalk

PORTAL MAJALENGKA - Dugaan kasus korupsi mafia tanah terus bergulir, hingga kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menan tiga orang tersangka.

Para tersangka yang ditahan itu diduga terlibat dalam tindakan pidana korupsi mafia tanah di Cipayung, Jakarta Timur.

Adapun nama-nama tiga tersangka tersebut ialah Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tanah berinisial HH, seorang notaris berinisial LD dan pihak swasta berinisial MTT.

Baca Juga: AMALAN GUNUNG HARTA Keramat Wali Mbah Kholil Bangkalan Agar Cepat Kaya dan Berkah

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam sampaikan tiga tersangka tersebut kini ditahan di rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Bahwa terhadap 3 (tiga) orang Tersangka tersebut dilakukan penahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh hari) ke depan,” kata Ashari Syam Kamis 21 Juli 2022, dikutip dari PMJ News.

Dalam kasus ini juga, Kejati DKI telah menetapkan satu orang lagi menjadi tersangka dari pihak swasta berisinial JF.

Baca Juga: Ada Seorang Wali di Dasar Neraka Wiridan Ya Hanan Ya Manan, Ucap Gus Baha

Diketahui JF berperan untuk bekerja sama dengan tersangka LD dalam membebaskan lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung.

“Bahwa Tersangka JF dan Tersangka LD melakukan pengaturan harga terhadap 8 pemilik atas 9 bidang tanah di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur,” ujarnya.

Pada pembebasan lahan itu, sang pemilik lahan hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan saja senilai Rp1,6 juta per meter persegi.

Baca Juga: Detik-Detik Tuan Guru Sekumpul Hendak Diracun Seorang Wanita, Ini yang Terjadi

Padahal dari Dinas Kehutanan DKI Jakarta membayar lahan itu Rp2,7 juta per meter persegi.

Ketika ditotal pembelian tanah di Cipayung tersebut mencapai Rp46,5 miliar.

"Total uang yang diterima pemilik lahan hanya Rp28.729.340.317, sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati para tersangka dan para pihak Rp 17.770.209.683," bebernya.

Baca Juga: Keputusan Kapolri Usut Tuntas Tewasnya Brigadir J Diapresiasi DPR

Penahanan terhadap tiga tersangka itu, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, 20 Juli 2022.

Tujuannya agar para tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J: Autopsi Nanti Akan Libatkan RS Tiga Matra TNI dan RSCM

Untuk Tersangka JF pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1),  Pasal 13 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah