PORTAL MAJALENGKA - Polisi menanggapi kasus penyebaran ajaran dewa matahari yang bikin heboh warga Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.
Masyarakat resah atas beredarnya kabar tersebut.
Ajaran tersebut disebarkan Natrom (62), warga Desa Sawarna, Kecamatan Bayah.
Baca Juga: Waduh, Heboh Ajaran Dewa Matahari di Lebak Banten, MUI Turun Tangan
Natrom mengaku sebagai dewa matahari. Polisi pun mengamankan Natrom dan masih dalam pemeriksaan.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Lebak AKP Indik Rusmono mengatakan saat ini pelaku penyebar ajaran dewa matahari sedang menjalani pemeriksaan atas laporan masyarakat.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap Natrom yang diduga sebagai dewa matahari," ujarnya.
Baca Juga: Ridwan Kamil Ziarah ke Makam Waliyullah Mbah Maimun Zubair di Mekkah: Allah Beri Semua Kecintaannya
Awalnya, ajaran itu diduga disebarkan oleh Natrom, pria asal Bekasi, Jawa Barat, yang membeli tanah di Desa Sawarna Bayah, Kabupaten Lebak.