Yogen jelaskan setelah kejadian pelecehan seksual tersebut, korban langsung pulang dan memberitahukan pristiwa itu kepada orang tuanya.
Setelah itu pihak keluarga melaporkan kasus pelecehan seksual ini yang kemudian pelaku langsung diamankan oleh pihak yang berwajib.
"Awalnya, dia (korban) percaya aja. Setelah mendapatkan tindakan itu baru dia melaporkan kepada orangtuanya kalau diperlakukan seperti itu,” terang Yogen.
Diinformasikan bahwa, pelaku AS telah menjadi Marbot Masjid sudah tujuh bulan dan sesekali menjadi iman di Masjid itu.
Akan tetapi, selama itu tidak ada yang mencurigai dirinya yang berbuat aneh-aneh.
"Jadi terlapor ini sering memberikan pelajaran agama terhadap anak-anak di situ,” tambah Yogen.
Sampai berita ini diterbitkan, pelaku As masih dalam jalani pemeriksaan.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 82 UU perlindungan anak dengan acaman penjara 15 tahun. ***