Cek Fakta! Usai Insiden Desa Wadas Akun Instagram LBH Yogyakarta Hilang

- 10 Februari 2022, 06:15 WIB
LBH Yogyakarta mendampingi warga Wadas, Purworejo yang terlibat bentrok dengan aparat demi menjaga tanah mereka. Cek Fakta! Usai Insiden Desa Wadas Akun Instagram LBH Yogyakarta Hilang
LBH Yogyakarta mendampingi warga Wadas, Purworejo yang terlibat bentrok dengan aparat demi menjaga tanah mereka. Cek Fakta! Usai Insiden Desa Wadas Akun Instagram LBH Yogyakarta Hilang /Twitter @LBHyogyakarta

PORTAL MAJALENGKA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengabarkan bahwa akun Instagram LBH Yogyakarta hilang usai insiden di Desa Wadas, Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo.

LBH Jakarta mengabarkan bahwa akun Instagram LBH Yogyakarta hilang dalam akun Twitter-nya yang upload pada Rabu 9 Februari 2022. "BAHAYA! Akun IG @lbhyogyakarta hilang," tulis @LBH_Jakarta.

Kemudian, @LBH_Jakarta melanjutkan cuitannya bahwa LBH Yogyakarta sedang mendampingi warga Desa Wadas, yang dikepung aparat dan ditangkap karena menolak tambang.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Mengklaim Sudah Buka Ruang Dialog Atas Hadirnya Tambang Batu di Desa Wadas

Akun IG @lbhyogyakarta yang merupakan saluran untuk mengabarkan kondisi terbaru Desa Wadas kini tidak bisa diakses.

Mendapati informasi tersebut, Portal Majalengka mencoba untuk mengakses akun Instagram @lbhyogyakarta.

Setelah di cek, akun Instagram tersebut masih bisa diakses dan bisa melihat segala macam postingannya.

Baca Juga: Begini Cara Pembalap MotoGP 2022 Nikmati Indahnya Sirkuit Mandalika Lombok

Dalam akun Instagram tersebut, @lbhyogyakarta terakhir mengapload sebuah video yang menayangkan seorang warga Desa Wadas ditarik-tarik oleh aparat kemananan.

Dalam video tersebut, akun Instagram @lbhyogyakarta juga menuliskan "Ganjar mengklaim bahwa tidak ada kekerasan atas peristiwa represif yang terjadi di Wadas hari ini, Selasa 8 Februari 2022".

"Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. 60 warga dan pendukungnya ditangkap tanpa prosedur hukum yang jelas".

Baca Juga: Sering Terjadi Konflik Agraria, Beginilah Sistem Kepemilikan Tanah di Jawa Zaman Dulu

"Tindakan aparat kepolisian di Desa Wadas telah melanggar pasal 3 ayat (3) UU nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 3 ayat (3):

"Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi."

Tindakan aparat ini juga melanggar hak asasi manusia dan bertentangan dengan peran kepolisian sebagaimana diatur dalam pasal 11 ayat (1) huruf a,b dan i Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip-prinsip.

Baca Juga: Spoiler Drama Squid Game Season 2 dan 3, Begini Kata Sutradara dan Pihak Netflix

"Setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan:
1. Penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang dan tidak berdasarkan hukum

YLBHI dan LBH Yogyakarta menyatakan sikap
1. Tarik mundur aparat kepolisian dan TNI dari Desa Wadas.
2. Bebaskan warga yang ditangkap atas konflik di Desa Wadas.
3. Hentikan pengukuran di Desa Wadas.
4. Hentikan rencana penambangan Quary di Desa Wadas untuk pembangunan Bendungan Bener

Sementara itu, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengaku, semua kegiatan pengamanan yang dilakukan pihak kepolisian di Desa Wadas sudah sesuai SOP.

Baca Juga: Ingin Nonton MotoGP Mandalika Secara Langsung? Simak Aturan dan Syarat Berikut

"Kami bertindak sesuai SOP dalam memfasilitasi BPN untuk kegiatan pengukuran di Desa Wadas," ucapnya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Iqbal Alqudusy menambahkan, sesuai dengan janji Kapolda dan Gubernur Jawa Tengah warga Desa Wadas yang sebelumnya diamankan di Mapolres Purworejo dipulangkan kerumahnya masing-masing.

Bahkan, mereka pun mendapatkan bantuan bahan kebutuhan pokok dan tali asih dari Kapolda Jawa Tengah.

Baca Juga: Tes Psikologi: Mengungkap Kepribadian dalam Dirimu yang Tersembunyi

"Seluruh warga dalam kondisi sehat dan menerima perlakuan humanis," katanya dikutip dari Antara pada Rabu, 9 Februari 2022.

Ketika diamankan, warga Desa Wadas, Kombes Iqbal mengatakan hanya didata dan diperiksa.

"Seluruh warga dalam kondisi sehat dan menerima perlakuan humanis," katanya dikutip Portal Majalengka dari Antara pada Rabu, 9 Februari 2022.

Baca Juga: Tes Psikologi: Mengungkap Kepribadian dari Hal yang Kamu Takuti

Pihaknya mengimbau kepada warga Desa Wadas untuk tidak mudah terprovokasi oleh oknum dan para pihak yang berkepentingan.

"Pengukuran lahan warga yang sudah melepaskan tanahnya untuk proyek Bendungan Bener tersebut diperkirakan selesai pada Kamis, 10 Februari 2022," ungkapnya.***

 

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Humas Jateng Instagram @lbhyogyakarta Twitter @LBH_Jakarta Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah