Dalam video tersebut, akun Instagram @lbhyogyakarta juga menuliskan "Ganjar mengklaim bahwa tidak ada kekerasan atas peristiwa represif yang terjadi di Wadas hari ini, Selasa 8 Februari 2022".
"Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. 60 warga dan pendukungnya ditangkap tanpa prosedur hukum yang jelas".
Baca Juga: Sering Terjadi Konflik Agraria, Beginilah Sistem Kepemilikan Tanah di Jawa Zaman Dulu
"Tindakan aparat kepolisian di Desa Wadas telah melanggar pasal 3 ayat (3) UU nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 3 ayat (3):
"Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi."
Tindakan aparat ini juga melanggar hak asasi manusia dan bertentangan dengan peran kepolisian sebagaimana diatur dalam pasal 11 ayat (1) huruf a,b dan i Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip-prinsip.
Baca Juga: Spoiler Drama Squid Game Season 2 dan 3, Begini Kata Sutradara dan Pihak Netflix
"Setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan:
1. Penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang dan tidak berdasarkan hukum
YLBHI dan LBH Yogyakarta menyatakan sikap
1. Tarik mundur aparat kepolisian dan TNI dari Desa Wadas.
2. Bebaskan warga yang ditangkap atas konflik di Desa Wadas.
3. Hentikan pengukuran di Desa Wadas.
4. Hentikan rencana penambangan Quary di Desa Wadas untuk pembangunan Bendungan Bener
Sementara itu, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengaku, semua kegiatan pengamanan yang dilakukan pihak kepolisian di Desa Wadas sudah sesuai SOP.