PORTAL MAJALENGKA - Seorang wanita dicambuk 100 kali sampai pingsan karena terbukti melakukan perbuatan zina.
Ia adalah terpidana kasus pelanggaran qanun syariat Islam di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) di Lapas kelas II-B Blangpidie.
Wanita tersebut berinisial ZV (19) warga Kecamatan Babahrot Abdya.
Baca Juga: Oktober 2021 BSU Ketenagakerjaan Tahap 5 Cair, Cek 5 Rekening Ini Agar Tak Gagal Dapat BLT Subsidi
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Abdya, M. Agung Kurniawan mengatakan ZV langsung mendapatkan perawatan dari petugas di lapangan.
ZV dihukum cambuk karena bersangkutan terbukti melakukan perzinaan dengan pasangan non muhrim berinisial AM (18) warga Kecamatan Tangan-Tangan, Abdya.
Pasangan non muhrim tersebut masing-masing harus menjalani hukuman cambuk 100 kali karena telah melakukan hubungan badan (zina) tanpa ada ikatan pernikahan.
Baca Juga: Begini Langkah Mudah Pengecekan BSU di Laman bsu.kemnaker.go.id, Ada Notifikasinya Juga Lho
"Pasangan non muhrim itu melanggar Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat," katanya dilansir dari Antara.
Editor: Muhammad Ayus
Sumber: ANTARA