“Semua permainan itu sebenarnya pada hukum asalnya adalah mubah. Tapi akan bisa menjadi haram kalau memang mengandung unsur perjudian, atau hal yang membahayakan bagi pemain itu sendiri. Jadi kalau dilihat dari hukum asalnya, jelas permainan itu adalah mubah atau boleh. Tidak ada dalil yang mengharamkan,” jelasnya.
“Tapi orang tua agar memantau anak–anak mereka untuk tidak larut dan keasyikan dalam permainan tersebut, sehingga lalai dalam menjalankan ibadah dan belajar,” tegasnya. *