Jemput Ferrari California Rp3,5 Miliar, Bareskrim Kebut Berkas Kasus Indra Kenz

- 24 Mei 2022, 08:00 WIB
Afiliator Binary Options Indra Kenz
Afiliator Binary Options Indra Kenz /Instagram

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan) ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah