PORTAL MAJALENGKA - Penyidik Polres Jakarta Pusat menetapkan tersangka terhadap Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie beserta sopirnya, NZ. Ketiganya terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Barang bukti yang disita dari Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie berupa 0,78 gram sabu dan 1 bong alat hidap sabu. Saat ini para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Jakarta Pusat.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian saat jumpa pers, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengaku sudah sekitar 5 bulan terakhir mengonsumsi sabu.
Baca Juga: Selain Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Polisi Tetapkan sang Sopir NZ Tersangka Kepemilikan Sabu
"Kami masih mendalami berapa lama yang bersangkutan memakai. Kalau pengakuan awalnya sekitar lima bulan. Tapi masih kami terus dalami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polres Jakarta Pusat, Kamis, 7 Juli 2021, dikutip Portal Majalengka dari Antara.
Yusri menyebutkan motif dari Nia Ramadhani dan Ardi Bakri mengonsumsi sabu. Menurutnya, pasangan yang memiliki tiga anak tersebut mengonsumsi sabu karena alasan pandemi Covid-19.
Selain pandemi Covid-19, pengakuan kedua tersangka mengonsumsi sabu karena tekanan kerja.
Baca Juga: Polisi Sita Barang Bukti Ini dari Tangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
"Penyampaian awal memang di masa pandemi ini. Dia menggunakan apalagi suami-istri, kemudian juga tekanan kerja yang banyak. Itu alasan-alasan klasik, tapi kami akan terus mendalami," kata Yusri.