PORTAL MAJALENGKA - Aktris Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie sudah resmi ditetapkan penyidik sebagai tersangka kepemilikan sabu. Selain keduanya, penyidik juga menetapkan sang sopir berinisial NZ.
Saat ini penyidik Polres Jakarta Pusat mengamankan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie juga NZ beserta barang buktinya. Penyidik menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 0,78 gram dan 1 bong alat hisap sabu.
Sejauh ini penyidik masih melakukan pengembangan atas penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Penyidik mengejar siapa pemasok sabu pasangan artis dan pengusaha itu.
Baca Juga: Polisi Sita Barang Bukti Ini dari Tangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Tersangka dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam pidana maksimal empat tahun penjara.
"(Pasal) 127 UU Nomor 35 Tahun 2009, ini masih awal karena kami masih baru saja, kami nanti pengembangan dari perkara ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polres Jakarta Pusat, Kamis, 7 Juli 2021.
Seperti diberitakan, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta NZ ditangkap pada Rabu, 7 Juli 2021. Polisi menyita barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan 1 bong alat hisap sabu.***