Reza Artamevia Diganjar 10 Bulan Penjara, Hakim: Terbukti Salahgunakan Narkoba

- 11 Juni 2021, 08:55 WIB
Kasus kepemilikan sabu-sabu, penyanyi Reza Artamevia divonis 10 bulan penjara oleh PN Jakarta Timur.
Kasus kepemilikan sabu-sabu, penyanyi Reza Artamevia divonis 10 bulan penjara oleh PN Jakarta Timur. /PMJ News

PORTAL MAJALENGKA -- Penyanyi Reza Artamevia dinyatakan terbukti menyalahgunakan narkoba. Mantan istri Adjie Massaid itu diganjar hukuman 10 bulan penjara.

Vonis terhadap Reza Artamevia dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada Kamis, 10 Juni 2021.

Terhadap putusan hakim, Kuasa Hukum Reza Artamevia, Leiderman Ujiawan, menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga: Suami Terjerat Kasus Narkoba dan Kepemilikan Senpi, Nindy Ayunda Layangkan Gugatan Cerai

"Menyatakan terdakwa Reza Artamevia terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Artamevia dengan pidana penjara selama sepuluh bulan penjara," tutur Majelis Hakim dalam persidangan, dikutip PortalnMajalengka dari PMJ News.

Hakim juga memerintahkan agar Reza Artamevia menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor, Jawa Barat.

Sementara Leiderman mengatakan, menyerahkan kelanjutan proses hukum kepada Reza Artamevia.

Baca Juga: Putus Pengendalian Narkoba dari Dalam Lapas, 47 Napi Riau Dipindahkan ke Nusakambangan

"Saya serahkan kepada klien, saya ikutin saja," katanya.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x