PORTAL MAJALENGKA - Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu Defretes sebagai tersangka video asusila 19 detik.
Kepada penyidik, Gisel dan Michael mengakui bahwa mereka adalah pemeran dalam video asusila mirip artis yang beredar luas di media sosial.
"Saudari GA (Gisel) mengakui dan juga saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada dalam video yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Selasa 29 Desember 2020, dilansir dari Antara.
Baca Juga: Pria Pemeran Video Asusila 19 Detik Bersama Gisel Itu Michael Yukinobu Defretes
Berikut 7 fakta yang dirangkum PortalMajalengka.com dari berbagai seumber terkait perjalanan kasus tersebut:
1. Kasus video asusila mirip Gisel dengan durasi 19 detik tersebut tersebar di Medsos dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Febriyanto Dunggio pada 7 November 2020.
2. Polda Metro Jaya mengumumkan Gisel dan pemerian pria di video tersebut Michael sebagai tersangka pada 29 Desember 2020.
Baca Juga: Gisel Dijerat Pasal Pornografi, Terancam 12 Tahun Penjara
3. Gisel dan Michel mengakui sebagai pemeran di video asusila dan dibuat di salah satu hotel di Medan, Sumut pada 2017.