Penyiaran Analog akan Diganti Digital, Apakah Perlu Beli Lagi Televisi di Rumah?

5 Juni 2021, 20:17 WIB
Siaran analog akan segera dihentikan dan beralih ke teknologi TV Digital /Tim Mossholder/Pexels/Lensa Banyumas

PORTAL MAJALENGKA -- Dalam waktu dekat Indonesia akan melakukan migrasi besar-besaran dari teknologi informasi sistem analog ke teknologi informasi sistem digital. Migrasi dari sitem analog ke digital merupakan amanat UU Cipta Kerja.

Dikutip Portal Majalengka dari infopublik.id, penyiaran analog harus dihentikan untuk kemudian dilakukan migrasi ke penyiaran digital.

Tahap pertama penghentian siaran analog atau Analog Switch Off (ASO) dijadwalkan paling lambat 17 Agustus 2021. Selanjutnya dilakukan layanan sistem digital.

Baca Juga: Menko PMK Tegaskan Dana Haji Aman, Jamaah Jangan Terprovokasi Hoax

Seperti diketahui, televisi yang berada di rumah-rumah masyarakat Indonesia menggunakan sistem analog.

Karena itu jika penyiaran analog dihentikan untuk diganti penyiaran digital, apakah masyarakat perlu membeli lagi televisi yang akomodatif dengan sistem digital agar dapat kembali menyaksikan sajian-sajian televisi yang digemari?

Jika harus membeli televisi lagi, dapat dipastikan masyarakat bakal menjerit. Pasalnya harga televisi tidaklah murah. Padahal saat ini kesulitan ekonomi melanda tanah air akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Rajin Sholat Dhuha, Selain Pintu Rezeki Juga Ini Kebaikan yang Didapatkan

Untungnya terdapat komponen yang disebut Set Top Box (STB). Perangkat ini biasa juga disebut dekoder (decoder), atau receiver.

Sederhananya, STB berfungsi menerjemahkan siaran sistem digital sehingga dapat dibaca di televisi analog. Dengan begitu masyarakat Indonesia tidak perlu lagi membeli televisi khusus sistem digital.

Dalam STB terdapat chip processor dan memory. Komponen ini memproses sinyal digital menjadi sinyal analog.

Baca Juga: Sinetron Suara Hati Istri Resmi Diberhentikan Sementara, KPI Pusat: Banyak Aduan dan Kritik

Sinyal yang ditangkap antena UHF yang memperoleh siaran digital, setelah diolah lalu dikeluarkan STB dalam bentuk gambar dan suara ke televisi analog.

Karena itu masyarakat boleh tetap mempertahankan televisi sistem analog di rumah. Hanya perlu menambah komponen STB agar dapat menikmati siaran sistem digital.

Harga STB, berdasarkan penelusuran yang dilakukan Portal Majalengka ke portal-portal yang menjualnya per Sabtu 5 Juni 2021, berkisar antara Rp170.000 hingga Rp250 ribu. Merek berbeda dijual dengan harga tidak sama.

Baca Juga: Hoax Dana Haji Juga Beredar di Sumatera Selatan

Ada juga merek yang sama. Namun dijual dengan harga berbeda oleh penjual yang tidak sama.

Selain mampu menyajikan siaran digital yang lebih jernih, menggunakan STB masyarakat juga dapat menikmati sajian tambahan seperti penyesuaian tontonan dengan usia anggota keluarga. Dengan begitu kalangan orang tua dapat merasa lebih tenang karena dapat mengatur tontonan-tontonan yang boleh dan tidak boleh disaksikan anak-anak.***

Editor: Husain Ali

Sumber: infopublik.id

Tags

Terkini

Terpopuler