5. Pantarlih
Pemilu 2019 : Rp800.000,
Pemilihan 2020 :Rp1.000.000
Pemilu dan Pemilihan 2024 sebesar Rp1.000.000.
Sementara itu Yulianto Sudrajat menyampaikan, selain kenaikan honor badan ad hoc, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc, untuk kecelakaan kerja bagi badan ad hoc, dan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.
Berikut Rincian santunannya,
1. Santunan bagi yang meninggal dunia Rp36.000.000 perorang,
2. Santunan bagi yang cacat permanen Rp3.800.00 perorang.
3. Santunan bagi yang luka berat Rp16.500.000 perorang,
4. Santunan bagi yang luka sedang Rp8.250.000 perorang.
5. Bantuan biaya pemakaman, Rp10.000.000 perorang,
ini perlindungan bagi badan ad hoc apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan pemilu 2024.
Itulah kenaikan honor PPK PPS, KPPS dan Pantarlih pada Pemilu 2024.***