Lalu berapa Honor PPK, PPS dan KPPS?
Diketahui honor untuk PPK, PPS dan KPPS pada Pemilu 2024 ini resmi dinaikkan, dan telah disetujui oleh Mentri Keungan, serta akan dapatkan santunan bila terjadi sesuatu hal nantinya.
Berikut rincian kenaikan honor bagi PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih pada Pemilu 2024 dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya:
1. Ketua PPK
Pemilu 2019 : Rp1.850.000,
Pemilihan 2020 : Rp2.200.000,
Pemilu 2024 :Rp2.500.000 dan
Pemilihan 2024 : Rp2.500.000.
Baca Juga: Desa Wisata Payung Majalengka Ini Tawarkan Sejumlah Wisata Alam untuk Liburan Akhir Tahun
2. Anggota PPK
Pemilu 2019 : Rp1.6000.000,
Pemilihan 2020 : Rp1.900.000,
Pemilu 2024 : Rp2.200.000 dan
Pemilihan 2024 : Rp2.200.000.
3. Ketua PPS
Pemilu 2019 : Rp900.000,
Pemilihan 2020 : Rp1.200.000,
Pemilu 2024 : Rp1.500.000 dan
Pemilihan 2024 :Rp1.500.000.
4. Anggota PPS
Pemilu 2019 : Rp800.000,
Pemilihan 2020 :Rp1.150.000,
Pemilu 2024 : Rp1.300.000 dan
Pemilihan 2024 :Rp1.300.000.