Berapa Honor PANWASCAM, PKD, dan Pengawas TPS Bandingkan dengan PPK, PPS dan KPPS

- 18 Desember 2022, 20:02 WIB
Rincian Honor Panwascam, PKD, dan PTPS, PPK, PPS dan KPPS
Rincian Honor Panwascam, PKD, dan PTPS, PPK, PPS dan KPPS /Portal Majalengka

PORTAL MAJALENGKA - Banyak yang penasaran berapa besaran honor Panwascam, Pengawas Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS.

Dan banyak juga yang penasaran berapa besaran honor yang bakal diterima Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan KPPS.

Berikut besaran honor Panwascam, PKD, dan Pengawas TPS, Serta honor PPK, PPS dan KPPS.

Baca Juga: INTIP Transportasi Perahu Hubungkan 2 Kecamatan di Majalengka, Membelah Sungai Cimanuk yang Besar

Dilansir Portal Majalengka - Pikiran Rakyat dari akun instagram @belajarpemilu, berikut besaran honor Panwascam, PKD dan Pengawas TPS.

Honor Panwascam

Ketua Panwascam: Rp 2.200.000/bulan
Anggota Panwascam: Rp. 1.900.000/bulan
Kepala Sekretariat: Rp.1.550.000/bulan.
Staf Sekretariat ASN: Rp.900.000/bulan
Staf Sekretariat Non Asn: Rp.1.500.000/bulan

Honor PKD dan Pengawas TPS

Pengawas Kelurahan/Desa: Rp1.100.000/bulan
Pengawas TPS: Rp.750.000

Baca Juga: Objek Wisata Hits di Majalengka Berikut Memiliki Spot Foto Instagramable, Tidak Jauh dari BIJB Kertajati

Lalu berapa Honor PPK, PPS dan KPPS?

Diketahui honor untuk PPK, PPS dan KPPS pada Pemilu 2024 ini resmi dinaikkan, dan telah disetujui oleh Mentri Keungan, serta akan dapatkan santunan bila terjadi sesuatu hal nantinya.

Berikut rincian kenaikan honor bagi PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih pada Pemilu 2024 dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya:

1. Ketua PPK
Pemilu 2019 : Rp1.850.000,
Pemilihan 2020 : Rp2.200.000,
Pemilu 2024 :Rp2.500.000 dan
Pemilihan 2024 : Rp2.500.000.

Baca Juga: Desa Wisata Payung Majalengka Ini Tawarkan Sejumlah Wisata Alam untuk Liburan Akhir Tahun

2. Anggota PPK
Pemilu 2019 : Rp1.6000.000,
Pemilihan 2020 : Rp1.900.000,
Pemilu 2024 : Rp2.200.000 dan
Pemilihan 2024 : Rp2.200.000.

3. Ketua PPS
Pemilu 2019 : Rp900.000,
Pemilihan 2020 : Rp1.200.000,
Pemilu 2024 : Rp1.500.000 dan
Pemilihan 2024 :Rp1.500.000.

4. Anggota PPS
Pemilu 2019 : Rp800.000,
Pemilihan 2020 :Rp1.150.000,
Pemilu 2024 : Rp1.300.000 dan
Pemilihan 2024 :Rp1.300.000.

Baca Juga: SUPER PANAS, HASIL AKHIR PERSIS SOLO vs PERSIB BANDUNG, Gol Ezra Walian Selamatkan Persib dari Kekalahan

5. Pantarlih
Pemilu 2019 : Rp800.000,
Pemilihan 2020 :Rp1.000.000
Pemilu dan Pemilihan 2024 sebesar Rp1.000.000.

Sementara itu Yulianto Sudrajat menyampaikan, selain kenaikan honor badan ad hoc, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc, untuk kecelakaan kerja bagi badan ad hoc, dan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.

Berikut Rincian santunannya,

1. Santunan bagi yang meninggal dunia Rp36.000.000 perorang,

2. Santunan bagi yang cacat permanen Rp3.800.00 perorang.

3. Santunan bagi yang luka berat Rp16.500.000 perorang,

4. Santunan bagi yang luka sedang Rp8.250.000 perorang.

5. Bantuan biaya pemakaman, Rp10.000.000 perorang,

ini perlindungan bagi badan ad hoc apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan pemilu 2024.

Itulah kenaikan honor PPK PPS, KPPS dan Pantarlih pada Pemilu 2024.***

Editor: Rahman Prayitno Sodikin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x