Sehingga uang rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Diluncurkannya pecahan uang kertas 2022 ini memicu pertanyaan waga Indonesia apakah pecahan uang sebelumnya masih berlaku?
Dalam keterangan resminya, BI mejelaskan bahwa adanya peluncuran uang kertas 2022 ini tidak memiliki dampak pencabutan atau penarikan uang rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.
BI menjelaskan bahwa seluruh uang rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI, sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.
Baca Juga: MENGENAL Channa Argus, Snakehead Top Predator yang Kontroversial
Hal itu menurut BI telah diatur sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa. *