Bansos PKH Ibu Hamil Masih Berlangsung, Cek Cara dan Syaratnya di Sini

- 28 April 2022, 23:27 WIB
Bansos PKH Ibu Hamil Masih Berlangsung, Cek Cara dan Syaratnya di Sini
Bansos PKH Ibu Hamil Masih Berlangsung, Cek Cara dan Syaratnya di Sini /ANTARA/Jefry Aries

PORTAL MAJALENGKA - Pencairan Bansos Program Keluarga Harapan atau PKH Ibu Hamil masih berlangsung saat ini.

Adapun besaran nominal Bansos PKH Ibu Hamil yakni sebesar Rp3 juta per tahun, yang disalurkan dalam 4 tahap.

Oleh karena itu, segera cek nama penerima Bansos PKH Ibu Hamil sebasar Rp3 juta di situs cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: INFO TERBARU 6 Bansos Pemerintah Cair April 2022: BLT DD, PKH BPNT, Minyak Goreng, PIP KIP dan KJP Plus

Dikutip Portal Majalengka dari laman Kemensos pada Kamis, 28 April 2022, berikut ini mekanisme pencairan dan cara cek Bansos PKH Ibu Hamil.

Mekanisme pencairan Bansos PKH Ibu Hamil:

1. Dana Bansos PKH Ibu Hamil akan disalurkan melalui bank Himbara (Himpunan bank negara) di antaranya ada BNI, BRI, BSI Mandiri.

Baca Juga: BSU 2022 Dikabarkan Cair Lagi, 5 Sektor Ini Jadi Prioritas, Simak Caranya di Sini

2. Dana Bansos PKH Ibu Hamil disalurkan dalam 4 tahap, yakni Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, Oktober-Desember.

3. Dana Bansos PKH Ibu Hamil biasanya sudah mulai dapat dicairkan mulai tanggal 4 sampai 21 setiap bulannya.

4. Saat ini, Dana Bansos PKH Ibu Hamil tengah berlangsung pencairan tahap 2, yakni April sampai Juni 2022.

Baca Juga: LINK NONTON Wedding Agreement The Series Episode 6: Tari Buat Perjanjian Nikah Part 2, Apa Isinya?

Adapun syarat penerima manfaat Bansos PKH Ibu Hamil ini yakni sebagai berikut:

1. Merupakan ibu hamil atau sudah dalam kondisi nifas.

2. WNI dan memiliki NIK serta tergolong sebagai orang miskin.

Baca Juga: Persib Bandung Keluarkan Kocek Rp17 Miliar untuk Rekrut Para Pemain Anyar Ini

3. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bisa dipastikan ke Dinas Sosial setempat.

4. Pada DTKS, termasuk sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

5. Bagi yang belum terdaftar DTKS, silakan berkonsultasi dengan RT atau ke kantor desa atau kelurahan setempat.

Baca Juga: LINK STREAMING, PREDIKSI Manchester United vs Chelsea, Ujian Ronaldo Kembalikan MU ke Jalur Kemenangan

Berikut ini cara cek penerima Bansos PKH Ibu Hamil:

1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id melalui browser pada ponsel atau komputer yang terhubung internet.

Pengguna pendaftar menggunakan ponsel, maka bisa membukanya di aplikasi Cek Bansos melalui playstore.

Baca Juga: Bocoran Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 28, Simak Tata Cara dan Berkasnya

2. Lengkapi data wilayah yang diperlukan sesuai KTP calon penerima manfaat, yang meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan.

3. Lengkapi data diri, dengan mengisi kolom nama sesuai KTP.

4. Perhatikan delapan huruf kode dan masukkan ke kotak putih yang tersedia.

Baca Juga: PREDIKSI SKOR, H2H, LINE UP, Manchester United vs Chelsea, Mampukah Cristiano Ronaldo Dkk Kalahkan The Blues

5. Klik "Cari Data" agar sistem memulai proses pencarian data.

Perhatikan hasil pencarian sistem, dan saat berhasil, ikuti petunjuk berikutnya.

Sebagai catatan, jika pendaftaran gagal, maka disarankan untuk menghubungi dinas sosial setempat.***

Editor: Husain Ali

Sumber: kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x