3. Dana Bansos PKH Ibu Hamil biasanya sudah mulai dapat dicairkan mulai tanggal 4 sampai 21 setiap bulannya.
4. Saat ini, Dana Bansos PKH Ibu Hamil tengah berlangsung pencairan tahap 2, yakni April sampai Juni 2022.
Baca Juga: LINK NONTON Wedding Agreement The Series Episode 6: Tari Buat Perjanjian Nikah Part 2, Apa Isinya?
Adapun syarat penerima manfaat Bansos PKH Ibu Hamil ini yakni sebagai berikut:
1. Merupakan ibu hamil atau sudah dalam kondisi nifas.
2. WNI dan memiliki NIK serta tergolong sebagai orang miskin.
Baca Juga: Persib Bandung Keluarkan Kocek Rp17 Miliar untuk Rekrut Para Pemain Anyar Ini
3. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bisa dipastikan ke Dinas Sosial setempat.
4. Pada DTKS, termasuk sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
5. Bagi yang belum terdaftar DTKS, silakan berkonsultasi dengan RT atau ke kantor desa atau kelurahan setempat.