Bansos PKH Ibu Hamil Masih Berlangsung, Cek Cara dan Syaratnya di Sini

- 28 April 2022, 23:27 WIB
Bansos PKH Ibu Hamil Masih Berlangsung, Cek Cara dan Syaratnya di Sini
Bansos PKH Ibu Hamil Masih Berlangsung, Cek Cara dan Syaratnya di Sini /ANTARA/Jefry Aries

PORTAL MAJALENGKA - Pencairan Bansos Program Keluarga Harapan atau PKH Ibu Hamil masih berlangsung saat ini.

Adapun besaran nominal Bansos PKH Ibu Hamil yakni sebesar Rp3 juta per tahun, yang disalurkan dalam 4 tahap.

Oleh karena itu, segera cek nama penerima Bansos PKH Ibu Hamil sebasar Rp3 juta di situs cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: INFO TERBARU 6 Bansos Pemerintah Cair April 2022: BLT DD, PKH BPNT, Minyak Goreng, PIP KIP dan KJP Plus

Dikutip Portal Majalengka dari laman Kemensos pada Kamis, 28 April 2022, berikut ini mekanisme pencairan dan cara cek Bansos PKH Ibu Hamil.

Mekanisme pencairan Bansos PKH Ibu Hamil:

1. Dana Bansos PKH Ibu Hamil akan disalurkan melalui bank Himbara (Himpunan bank negara) di antaranya ada BNI, BRI, BSI Mandiri.

Baca Juga: BSU 2022 Dikabarkan Cair Lagi, 5 Sektor Ini Jadi Prioritas, Simak Caranya di Sini

2. Dana Bansos PKH Ibu Hamil disalurkan dalam 4 tahap, yakni Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, Oktober-Desember.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x