PENGUMUMAN Prakerja Gelombang 23, Begini Cara Cek Kelulusan dan Dapatkan Bonus Rp2,4 Juta

- 4 Maret 2022, 14:45 WIB
Simak cara cek kelulusan Begini Cara Cek kelulusan Kartu Prakerja gelombang 23 untuk mendapatkan bonus Rp2,4 juta.
Simak cara cek kelulusan Begini Cara Cek kelulusan Kartu Prakerja gelombang 23 untuk mendapatkan bonus Rp2,4 juta. /prakerja.go.id

Baca Juga: Ansan Greeners FC vs Seoul E-Land Sabtu 4 Maret 2022, Tantangan Asnawi Mangkualam di Posisi Baru

Ini beberapa syarat yang harus dipenuhi saat membuat akun di prakerja.go.id:

  1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  3. Sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, dan pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja atau buruh yang di rumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid 19.
  5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Para Peserta Gelombang 23 Serbu Akun Instagram Resmi Kartu Prakerja @prakerja.go.id, Kenapa ya?

Jika memenuhi persyaratan dan kiteria di atas dan sudah membuat akun Kartu Prakerja maka langkah selanjutnya adalah mengikuti tes online yang menjadi bagian dari seleksi Kartu Prakerja.

Bagi yang belum mendaftar, Portal Majalengka akan memberikan tips agar lolos Prakerja, simak berikut ini:

  1. Data isian form pendaftaran Kartu Prakerja harus sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan sinkron dengan data Kartu Keluarga (KK).

Jika masih ditemukan ketidaksesuaian, pendaftar bisa menghubungi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) di Call Center Dukcapil 1500-538 atau datang ke kantor Dukcapil terdekat.

  1. Cukup dua anggota dalam 1 KK agar lolos

Sesuai informasi dari Kemnaker bahwa Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal dua NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

  1. Tidak termasuk kategori golongan yang tidak bisa mendaftar

Baca Juga: Perang Selama 6 Hari, Pasukan Rusia Kuasai Kota Kherson Ukraina

Adapun kriteria orang-orang yang tidak bisa mengikut program ini, di antaranya: Pejabat negara Pimpinan dan anggora DPR/DPRD Aparatur Sipil Negara (ASN) Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Kepala desa dan perangkat desa Direksi, komisaris, dan dewan pengawas di BUMD/BUMN Jika Anda termasuk salah satu kategori di atas, dipastikan Anda gagal menjadi penerima Kartu Prakerja. *

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah