Lamaran bisa dikirim ke Kantor Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan No.8-9, RT.11/RW.2, Gambir Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat 10110.
Baca Juga: SIAPA Sosok Prabu Siliwangi yang Sebenarnya? Berikut 5 Raja Kerajaan Galuh Pakuan Pajajaran
Syarat bagi pencari kerja:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Sehat jasmani dan rohani (berupa surat keterangan dari Puskesmas/Rumah Sakit, dilampirkan dalam tahapan wawancara)
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (berupa SKCK, disampaikan dalam tahapan wawancara)
- Tidak ketergantungan narkoba dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (berupa surat keterangan bebas narkoba dari Puskesmas atau Rumah Sakit, disampaikan dalam tahapan wawancara)
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga: Raja Dangdut Rhoma Irama Tuntut Royalti dari Sule, Ini Jawaban sang Komedian
- Pendidikan minimal S1, dari universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi