Kemudian, syarat dan ketentuan penerima bansos diantaranya yaitu:
1. Ibu hamil menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per empat bulan;
2. Anak usia dini menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per empat bulan;
3. Anak sekolah SD menerima Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu per empat bulan;
4. Anak sekolah SMP menerima Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per empat bulan;
5. Anak sekolah SMA menerima Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu per empat bulan;
6. Lansia menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per empat bulan;
7. Difabel menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per empat bulan.
Semua data di update melalui Instagram @kemensosri. Bantuan akan disalurkan langsung melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).