Kemenkop UKM Sediakan Layanan Bantuan Pendampingan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil

- 25 November 2021, 23:10 WIB
Peluncuran Lumbung Indonesia dan Pameran Produk UMKM di Graha Bhakti Praja, Kantor Gubernur NTB. Kemenkopukm Sediakan Layanan Bantuan Pendampingan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
Peluncuran Lumbung Indonesia dan Pameran Produk UMKM di Graha Bhakti Praja, Kantor Gubernur NTB. Kemenkopukm Sediakan Layanan Bantuan Pendampingan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil. /Diskominfotikntb

PORTAL MAJALENGKA - Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (LBPH-PUMK) merupakan upaya Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM). Yaitu untuk membantu para pelaku usaha mikro dan kecil dalam menyelesaikan problematika hukum yang dihadapi.

Dalam hal ini LBPH-PUMK juga menjawab amanat Undang-Undang No. 20 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya, yaitu PP No. 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan, Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Pasal 48 sampai Pasal 52).

Adapun dalam LBPH-PUMK melingkupi beberpa permasalahan yang dialami, yaitu:

Baca Juga: Tuksedo Studio, UMKM Otomotif Asal Gianyar Bali Pembuat Trofi WSBK Mandalika 2021

1. Wanprestasi atas perjanjian/kontrak;

2. Perkara perkreditan terkait modal usaha;

3. Utang piutang mengenai modal atau tagihan;

4. Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI);

5. Sengketa ketenagakerjaan dengan karyawan;

6. Sengketa atas kewajiban pajak problem penyusunan dokumen hukum terkait kegiatan usaha.

Baca Juga: GEGER!! Gol Kontroversi Marc Klok ke Gawang Persija Berbuntut Laporan Persib ke PSSI

Adapun jenis layanan yang disediakan oleh LBH-PUMK, yaitu:

1. Layanan konsultasi hukum;

2. Layanan mediasi;

3. Layanan penyuluhan dokumen hukum;

4. Pendampingan di pengadilan.

Baca Juga: Lowongan Kerja SMK Sederajat di PT Catur Aditya Sentosa, Lokasi Cakung Jakarta Timur

Adapun mekanisme layanan yang diberikan oleh LBPH-PUMK, yaitu:

1. Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) dapat menyampaikan permohonan secara tertulis langsung kepada Kementerian Koperasi dan UKM cq. Deputi Bidang Usaha Mikro atau melalui Dinas yang membidangi Usaha Mikro dan Usaha kecil (UMK) Provinsi atau Kabupaten/Kota dengan melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Dokumen terkait perkara;

2. Jika permohonan melalui Dinas, maka Dinas UMK Provinsi atau Kabupaten/Kota menyampaikan permohonan PUMK kepada Kementerian Koperasi UKM cq. Deputi Bidang Usaha Mikro;

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Memberangkatkan 173 PMI ke Taiwan

3. Kementerian Koperasi dan UKM cq Mikro Deputi Bidang Usaha Mikro melakukan identifikasi perkara PUMK;

4. Apabila hasil identifikasi/seleksi perkara PUMK memenuhi syarat dan lingkup perkara, permohonan PUMK dilanjutkan melalui kegiatan koordinasi dalam rangka LBPH-PUMK;

5. Namun, jika hasil identifikasi/seleksi perkara PUMK tidak memenuhi syarat dan lingkup perkara, permohonan, dikembalikan kepada PUMK;

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Memberangkatkan 173 PMI ke Taiwan

6. Hasil koordinasi disampaikan dalam bentuk Surat Keputusan Tentang Pelaksanaan LBPH-PUMK;

7. Berdasarkan Surat Keputusan Pelaksanaan Layanan melakukan aksi pelaksanaan LBPH-PUMK;

8. Pelaksanaan Layanan kemudian melaporkan hasil pelaksanan LBPH-PUMK kepada Kementerian KUKM cq. Deputi Bidang Usaha Mikro.

Baca Juga: Lowongan Kerja Seles Representatif untuk Lulusan SMA Sederajat, Simak Syarat dan Kualifikasinya

Pelayanan ini disediakan secara online dan offline. Pelayanan secara online dapat menghubungi Call Center 1500 587, Whatsapp Center 0811-1451-857, email [email protected] dan Website www.kemenkopukm.go.id.

Sedangkan pelayanan secara offline dapat mengunjungi langsung Layanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) KemenKopUKM di Gedung KemenKopUKM (Lantai Dasar) Jl. H. R. Rasuna Said No. Kav. 3-4, RT.6/RW. 7, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah khusus Ibukota Jakata 12940.***

Editor: Husain Ali

Sumber: Instagram @kemenkopukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x