“Pastikan Kawaniaga telah memiliki Nomer Induk Berusaha (NIB) dan telah melakukan registrasi di inatrade.kemendag.go.id untuk mendapatkan hak akses pada portal SIMPKTN,” tulis kemendag. *
“Pastikan Kawaniaga telah memiliki Nomer Induk Berusaha (NIB) dan telah melakukan registrasi di inatrade.kemendag.go.id untuk mendapatkan hak akses pada portal SIMPKTN,” tulis kemendag. *
Editor: Ayi Abdullah
Sumber: Instagram @kemendag