PORTAL MAJALENGKA - Izin tanda pabrik UTTP merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pengusahan pabrik UTTP.
UTTP ialah alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, yang merupakan alat-alat yang atau dipakai untuk pengukuran, penakaran, dan penimbangan suatu kuantitas dan kualitas.
Perizinan tanda pabrik UTTP merupakan persetujuan yang menyatakan UTTP produksi dalam negeri telah memenuhi syarat yang ditetapkan dan dapat dibuat atau dirakit di Indonesia.
Informasi tersebut disampaikan oleh akun Instagram Kementerian Perdagangan RI @kemendag Selasa, 26 Oktober 2021.
Baca Juga: Lowongan Kerja PT Sentra Karya Sentosa Posisi Supervisor Minimarket, Cek Syarat dan Kualifikasinya
Berikut persyaratan izin tanda pabrik UTTP:
- Surat permohonan izin tanda pabrik yang ditunjukan kepada Direktur Metrologi
- Fotokopi akte pendirian badan usaha
- Fotokopi izin usaha industri, izin perluasan, atau tanda daftar industri
- NPWP
- Surat pernyataan bermaterai tentang ketersediaan suku cadang dan pelayanan purnajual jaminan atau garansi
- Gambar tanda pabrik (format jpeg minimal 5 MB)
- Daftar Isian tentang UTTP
- Syarat keterangan hasil pengujian (SKHP) UTTP yang menyatakan UTTP diuji sesuai dengan ketentuan syart teknis
- Sertifikat produk pengguna tanda standar nasional Indonesia (SPPT SNI) yang dilengkapi dengan laporan hasil
- Izin tanda pabrik lama
- Syarat pernyataan bermaterai tentang UTTP yang dibuat adalah sama dengan UTTP yang telah mendapatkan izin tanda pabrik
- Persetujuan direktur Metrologi dalam hal telah dilakukan modifikasi terhadap UTTP
Baca Juga: Banyak Potensi Hilirisasi Minyak Atsiri Bernilai Ekonomi yang Perlu Diketahui Selain untuk Kesehatan
Seperti itu persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembuatan izin tanda pabrik UTTP.
Perlu diketahui proses perizinan dilakukan secra daring melalui simpktn.kemendag.go.id.