2. Masukkan NIK KTP pada kolom yang tersedia;
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera di layar;
4. Klik "Proses Inquiry";
5. Kemudian akan muncul pemberitahuan Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.
Baca Juga: Cek Pencairan Bansos PKH, Ini Kriteria dan Cara Daftar Bansos Kemensos RI
Jika dinyatakan terdaftar sebagai penerima BPUM, Anda dapat mencairkan dana dengan datang langsung ke kantor cabang BRI.
Setelah itu Anda harus menandatangani serta menyampaikan SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak).
Pada tahap pertama, tersalurkan 100 persen kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan anggaran sebesar Rp11,76 triliun.
Baca Juga: Waspada Desember Angin Kencang dan Banjir Bandang Akibat La Nina di Indonesia
Pada tahap kedua, target yang ditentukan sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro dengan anggaran Rp3,6 triliun. Adapun yang sudah terealisasi sebesar Rp2,45 triliun untuk 2,043 juta pelaku UMKM.***