Akun yang sama menyertakan tautan berupa komen akun lain lagi yang memasang tanda tagar #SekalianAjaKentutDipajakin
Di bawahnya terdapat akun lain lagi yang menulis, "Bagaimana pemerintah menerjemahkan Pancasila (terutama sila ke-5) dlm kebijakan perpajakan? Barang mewah :PPnBM untuk mobil 0 persen. Kebutuhan dasar (sembako, pendidikan, kesehatan): PPN 12 persen. Jadi "basic needs" dipajaki, tetapi obsesi thd "luxury goods" difasilitasi.
Baca Juga: Soal Pasal Penghinaan Presiden, Jokowi: Terserah
Akun yang mengatasnamakan salah satu partai, menulis, "Logika Pemerintah Terbalik. PPN Dinaikkan, Tapi Pajak Barang Mewah Dihilangkan. PKS kritik dan tolak wacana Pemerintah naikkan PPN 12 persen," sambil menyebut nama salah seorang pimpinan MPR RI.
Sebelumnya, anggota DPR RI Mufti Anam mengingatkan, rencana pemerintah mengenakan PPN 12 persen pada sembako akan memukul balik pemulihan ekonomi Indonesia yang perlahan kian membaik.
Menurutnya, jika pemerintah memaksakan kebijakan PPN 12 persen ke sembako, maka harga barang naik. Inflasi pun terjadi dan kembali menekan daya beli warga yang semula digencet pandemi Covid-19.
"Kalau daya beli warga minim, ekonomi tidak akan bergerak," kata politisi PDI Perjuangan yang juga anggota Badan Anggaran DPR RI itu.
"Intinya, kalau harga pangan naik, maka angka kemiskinan akan naik," lanjut Mufti Anam.
Dia menganjurkan agar Menteri Keuangan Sri Mulyani lebih kratif mencari sumber pendanaan di tengah pandemi Covid-19, tapi jangan sembako dikenai PPN 12 persen. ***