Jasa Marga Naikkan Tarif Tol Ini Mulai Minggu 17 Januari 2021, Salah Satunya Palikanci

- 14 Januari 2021, 16:00 WIB
Jasa Marga mengumumkan tarif tol terbaru yang berlaku mulai 17 Januari 2021.
Jasa Marga mengumumkan tarif tol terbaru yang berlaku mulai 17 Januari 2021. /Instagram/@official.jasamarga./

Baca Juga: BMKG Pasang Sistem Peringatan Dini Antisipasi Longsor Susulan di Sumedang

Yang membedakan, tambahnya, di ruas Surgem, pemberlakuan rasionalisasi tarif dibarengi dengan penambahan biaya investasi untuk relokasi Ruas Porong-Gempol sepanjang 9,89 Km dengan total investasi sebesar Rp2,85 triliun, yang telah beroperasi sejak Januari 2019.

Integrasi Japek-Elevated

Senada, Jasa Marga juga mulai 17 Januari 2021 Pukul 00.00 WIB akan memberlakukan tarif pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang terintegrasi dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Baca Juga: Merasakan Efek Tak Biasa, Ini yang Dialami Jokowi setelah 2 Jam Disuntik Vaksin Sinovac

"Sejak dioperasikan pada 15 Desember 2019, Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated masih belum dikenakan tarif hingga saat ini sehingga pengguna jalan tol bisa melintasinya secara gratis tanpa dikenakan tarif tambahan," kata Agus.

Pemberlakuan tarif terintegrasi ini sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1524/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Dwimawan Heru menegaskan bahwa perubahan tarif di wilayah pentarifan Jalan Tol Jakarta-Cikampek adalah karena diberlakukannya tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang sistem pengoperasiannya terintegrasi dengan jalan tol tersebut.

Baca Juga: Pertimbangkan Arus dan Arah Angin, Pencarian Korban Sriwijaya Air Dilanjutkan

"Yang akan berlaku adalah pemberlakuan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang tertunda karena telah beroperasi tanpa tarif selama lebih dari satu tahun sejak 15 Desember 2019 dan Kepmen PUPR telah ditetapkan sejak tahun 2020. Jadi, kami garis bawahi sekali lagi, yang diberlakukan adalah tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang pengoperasiannya dengan ruas di bawahnya, bukan penyesuaian tarif dua tahunan sesuai Undang-Undang untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah,” ujar Heru.***

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x