Jasa Marga Naikkan Tarif Tol Ini Mulai Minggu 17 Januari 2021, Salah Satunya Palikanci

- 14 Januari 2021, 16:00 WIB
Jasa Marga mengumumkan tarif tol terbaru yang berlaku mulai 17 Januari 2021.
Jasa Marga mengumumkan tarif tol terbaru yang berlaku mulai 17 Januari 2021. /Instagram/@official.jasamarga./

PORTAL MAJALENGKA - Enam ruas tol yang dioperasikan PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan mengalami kenaikan tarif. Kenaikan tarif tol mulai Minggu, 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB.

Kenaikan tarif tol berlaku di Jakarta Outer Ring Road/JORR (E1, E2, E3, W2U, W2S dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami), Cikampek-Padalarang (Cipularang), Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi), Semarang Seksi A,B,C, Palimanan-Kanci (Palikanci) dan Surabaya-Gempol (Surgem).

Corporate Secretary PT Jasa Marga (Persero) Tbk Agus Setiawan menjelaskan, payung hukum pemberlakuan tarif tol baru pada enam ruas tol tersebut telah ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR sejak 2020.

Baca Juga: Presiden Jokowi Jalani Vaksinasi Covid-19, IHSG Bergerak Positif

Di samping itu, penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

"Jadi, ini sebenarnya penundaan yang baru kami lakukan lagi (penyesuaian). Dulu ditunda karena pandemi Covid-19. Memang tidak tepat melakukan penyesuaian di tengah pandemi, tetapi sebagai badan usaha jalan tol, mohon juga dipahami, ada investasi yang juga harus dipikirkan," kata Agus dalam keterangan pers daring di Jakarta, Kamis 14 Januari 2021, dilansir dari Antara.

Baca Juga: Ternyata Cuka atau Vinegar Beragam, Ini Jenis-jenis Cuka dan Manfaatnya

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru menjelaskan, pada dasarnya, penyesuaian tarif untuk enam ruas tol tersebut merupakan penundaan. Karena Kepmen PUPR telah ditetapkan sejak 2020.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x