Jasa Marga Naikkan Tarif Tol Ini Mulai Minggu 17 Januari 2021, Salah Satunya Palikanci

- 14 Januari 2021, 16:00 WIB
Jasa Marga mengumumkan tarif tol terbaru yang berlaku mulai 17 Januari 2021.
Jasa Marga mengumumkan tarif tol terbaru yang berlaku mulai 17 Januari 2021. /Instagram/@official.jasamarga./

“Namun, kami belum melakukan penyesuaian tarif dengan pertimbangan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Saat ini, dengan harapan pada penanganan pandemi Covid-19 melalui program vaksin, kami akan melakukan penyesuaian tarif yang sebenarnya di beberapa ruas tol sudah tertunda berbulan-bulan lamanya,” ujar Heru.

Penyesuaian tarif ini juga dilakukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi atau menjaga kepercayaan investor sesuai rencana bisnis. Membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif, pemenuhan perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) sebagai bentuk kerja sama pemerintah, badan usaha, pemenuhan standar pelayanan minimal, peningkatan pelayanan hingga mendukung mobilitas logistik.

Baca Juga: Istana Tegur Raffi Ahmad Tak Jaga Protokol Usai Vaksinasi

Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) Regional Division, Head Ari Wibowo menjelaskan, penyesuaian tarif di beberapa ruas tol tersebut, sebenarnya bersifat reguler atau menyesuaikan besarnya inflasi. Seperti Jalan Tol JORR, Jalan Tol Cipularang dan Jalan Tol Padaleunyi yang masuk ke wilayah pengelolaan Regional JMT.

“Penyesuaian tarif untuk JORR, Cipularang dan Padaleunyi masih menyesuaikan dengan besaran inflasi. Bahkan di ruas Cipularang dan Padaleunyi juga memberlakukan rasionalisasi tarif, yang merupakan penataan kelompok tarif dari semula lima kelompok tarif untuk lima golongan kendaraan menjadi tiga kelompok tarif untuk lima golongan kendaraan," katanya.

Dengan adanya rasionalisasi tarif ini, lanjut dia, terdapat kenaikan juga penurunan besaran tarif. Di Cipularang penurunan besaran tarif berlaku untuk Golongan III yang semula Rp79.500 menjadi Rp71.500 dan Golongan V yang semula Rp119.000 menjadi Rp103.500 atau turun sebesar 13 persen.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Meninggal Dunia, Ustaz Yusuf Mansur Ungkap Sosok Almarhum

"Sementara untuk Ruas Padaleunyi penurunan besaran tarif berlaku pada Golongan V yang semula Rp26.000 menjadi Rp23.500 atau turun sebesar 10 persen dan tarif Golongan III tetap atau tidak ada kenaikan," kata Ari.

Senada dengan Ari, Jasamarga Transjawa Tollroad (JTT) Regional Division Head Reza Febriano juga menjelaskan bahwa penyesuaian tarif di Jalan Tol Palikanci, Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C dan Jalan Tol Surgem (Surabaya-Gempol) yang dikelola oleh Regional JTT juga menyesuaikan besarnya inflasi daerah dan dua di antaranya memberlakukan rasionalisasi tarif.

“Palikanci dan Surgem memberlakukan rasionalisasi tarif, sama dengan Cipularang dan Padaleunyi. Di Palikanci terdapat penurunan tarif yang berlaku untuk Golongan III yang semula Rp21.000 menjadi Rp18.000 atau turun sebesar 14 persen serta Golongan V yang semula Rp32.000 menjadi Rp30.000 atau turun sebesar 6 persen," kata Reza.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x