Kadin : UU Cipta Kerja Tingkatkan Investasi

5 November 2020, 07:00 WIB
Ketua Umum Kadin Rosan Perkasa Roeslani menyambut baik UU Cipta Kerja yang dinilai mempercepat investasi /ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/ama/pri.

PORTAL MAJALENGKA - Presiden Joko Widodo menandatangani RUU Cipta Kerja sehingga resmi menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berjumlah 1.187 halaman.

Dilihat dari laman setneg.go.id, UU Nomor 11 tahun 2020 tersebut ditandatangani Senin, 2 November 2020 dengan nomor Lembaran Negara (LN) 245 dan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN) 6673.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang telah menandatangani Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga: RESMI, Presiden Jokowi Tandatangani UU Cipta Kerja

Kadin berharap regulasi turunan UU Cipta Kerja segera diimplementasikan demi mempermudah masuknya investasi.

“Sekarang yang penting adalah peraturan turunannya agar segera bisa diimplementasikan,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Hubungan Internasional, Shinta Widjaja Kamdani dalam keterangan tertulis.

Shinta mengatakan UU Ciptaker dan peraturan turunannya perlu segera diimplementasikan agar kondisi investasi dan usaha berjalan lancar.

Baca Juga: Mensesneg : Ada Kesalahan di UU Cipta Kerja

Dengan diundangkannya Omnibus Law tersebut maka akan terdapat perbaikan di semua sektor yang terkait dengan dunia usaha.

Sementara itu Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani mengatakan UU Cipta Kerja memang bertujuan untuk meningkatkan investasi dengan memberikan kemudahan.

Baca Juga: Ketua Umum KADIN: Ada Pemahaman yang Kurang Tentang UU Omnibus Law Cipta Kerja

Dengan adanya aturan ini diharapkan bisa memperbaiki peringkat kemudahan berbisnis di Indonesia dan meningkatkan produktivitas tenaga kerja.

“Investasi memiliki porsi sekitar 32 persen, sementara 50 persen bergantung pada konsumsi domestik. Jadi investasi sangat penting di Indonesia. Kami harap Omnibus Law bisa meningkatkan investasi secara signifikan,” kata Rosan. ***

Editor: Hanif Maulana

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler