Perhatikan 6 Kriteria Penerima BLT UMKM Sebesar Rp 2,4 Juta

20 September 2020, 08:29 WIB
Cek Pencairan BLT UMKM Rp. 2,4 Juta yang dikabarkan telah cair. /Pikiran Rakyat

PORTAL MAJALENGKA - Sejak 24 Agustus 2020 lalu, pemerintah telah menyalurkan bantuan presiden (banpres) bagi usaha mikro atau Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM).

Besaran yang diberikan senilai Rp2,4 juta per orang dengan tujuan dapat membantu pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19 tetap menjalankan usahanya.

Bantuan usaha ini tertuang dalam peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020 tentang pedoman umum penyaluran bantuan pemerintah bagi pelaku usaha mikro untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional serta penyelamatan ekonomi nasional pada masa Covid-19.

Baca Juga: 5 Cara Jitu Belanja Aman di Pasar Swalayan Saat PSBB

Adapun syarat untuk mendapatkan bantuan usaha mikro ini yaitu:

1. Warga negara Indonesia.

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha berbeda, maka bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (KUR).

Baca Juga: Santri Ploso Pasundan Jawa Barat Lakukan Rapid Test Sebelum Kembali ke Pondok Pesantren

4. Pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau Kredit Usaha Rakyat (KUR).

5. Harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan menunjukkan surat usulan calon penerima BPUM.

6. Calon penerima bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota kepolisian negara republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Baca Juga: Hingga Sekarang, Kasus Positif Covid di Majalengka Mencapai 110

Tak hanya syarat di atas yang harus dilengkapi oleh calon penerima bantuan usaha mikro, tapi juga harus diusulkan oleh pengusul BPUM, yaitu:

1. Kementerian/Lembaga.

2. Dinas koperasi dan usaha kecil, mikro, dan menengah di provinsi atau kabupaten/kota.

3. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

Baca Juga: Tipe-tipe Mahasiswa Saat Melihat Nilai Ujian Keluar

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

5. Lembaga penyalur kredit pemerintah.

Proses pemberian bantuan usaha mikro ini meliputi 3 proses yaitu pengusulan calon penerima, pembersihan data dan validasi data calon penerima, serta penetapan penerima.

Baca Juga: Senjakala Industri Genteng Jatiwangi Majalengka

Artikel ini pernah terbit sebelumnya di PikiranRakyat.Pangandaran.com dengan judul Bantuan Presiden Rp 2,4 untuk Pelaku UMKM Cari! Simak 6 Kriteria Penerima Lengkap dengan Prosedurnya.***(Mela Puspita/PR Pangandaran)

Editor: Andra Adyatama

Sumber: PR Pangandaran

Tags

Terkini

Terpopuler