Pemilik Rekening Bank Swasta, Lebih Lambat Terima BLT Ketenagakerjaan

12 September 2020, 20:11 WIB
Ilustrasi cara mengecek BLT BPJS Ketenagakerjaan lewat SMS./hai.grid.id /

PORTAL MAJALENGKA - Kementerian Ketenagakerjaan sudah mulai menyalurkan dana BLT tahap 3 kepada 3,5 juta penerima.

Penyaluran dana BLT untuk pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta ini melalui bank yang tergabung dalam Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara).

Beberapa bank yang tergabung dalam Himbara tersebut adalah Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank Mandiri.

Baca Juga: BLT Ketenagakerjaan Cair Senin Besok, Ini Alasan Keterlambatannya

Namun Kemnaker mengatakan bahwa calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) tidak wajib menggunakan rekening bank BUMN.

Hanya saja menurutnya karena proses transfer dilakukan oleh bank yang tergabung dalam Himbara (Himpunan Bank-bank Milik Negara) maka pencairan ke bank swasta lain seperti BCA, Danamon, My Bank dan lainnya butuh waktu.

Hal ini Diungkapkan Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Soes Hindarno, bahwa untuk proses pentransferan ke bank swasta memerlukan waktu selama lima hari.

Baca Juga: Tekan Angka Perceraian, TP PKK Jawa Barat Kenalkan Program 21-25 Keren

Namun Kemnaker mengatakan bahwa calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) tidak wajib menggunakan rekening bank BUMN.

Hanya saja menurutnya karena proses transfer dilakukan oleh bank yang tergabung dalam Himbara (Himpunan Bank-bank Milik Negara) maka pencairan ke bank swasta lain seperti BCA, Danamon, My Bank dan lainnya butuh waktu.

Hal ini Diungkapkan Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Soes Hindarno, bahwa untuk proses pentransferan ke bank swasta memerlukan waktu selama lima hari.

Baca Juga: Pemprov Jabar Fokuskan Percepatan Ekonomi, Kesehatan dan Sosial di Tahun 2021

Diberitakan Mantra Sukabumi sebelumnya, dalam artikel yang berjudul Inna Lillahi, Ternyata Ini Jadwal Pencairan BLT Rp 600 Ribu Tahap 3 ke Bank BCA dan BAnk Swasta, Berikut cara cek BPJS Ketenagakerjaan untuk status kepesertaan melalui Aplikasi BPJSTK Mobile:

* Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.

* Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.

Baca Juga: Perkuat UMKM, Bupati Terapkan strategi Khusus

* Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.

* Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.

* Kemudian pilih di "Kartu Digital".

* Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).(Andriana/Mantra Sukabumi)

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler