Bank Indonesia Resmi Luncurkan Pecahan Uang Kertas 2022, Uang Pecahan Lama Masih Berlaku?

18 Agustus 2022, 20:30 WIB
Uang kertas baru pecahan Rp.1000 sampai Rp. 100.000 yang dikeluarkan Bank Indonesia. /dok.Bank Indonesia/

 

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah melalui Bank Indonesia resmi meluncurkan 7 pecahan uang kertas Tahun Emisi 2022, Kamis 18 Agustus 2022.

7 pecahan uang kertas 2022 yang diluncurkan oleh Bank Indonesia itu berlangsung di Jakarta dengan meluncurkan pecahan uang kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2000, dan Rp1000.

Dengan demikian, pecahan uang kertas 2022 yang dikeluarkan Bank Indonesia tersebut mulai berlaku, dikeluarkan dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga: Viral Video Uang Kertas Disebut Pecahan Rp1 Juta, Begini Penjelasan Bank Indonesia

Adapun tampilan pada pecahan uang kertas 2022 tetap mempertahankan gambar utama berupa gambar pahlawan nasional pada bagian depan.

Tidak hanya itu, dalam pecahan uang kertas 2022 masih mengusung tema kebudayaan Indonesia berupa gambar tarian, pemandangan alam, dan flora yang terdapat pada bagian belakang sebagaimana uang TE 2016.

Dikutip Portal Majalengka dari laman resmi BI, setidaknya, dalam pecahan uang kertas 2022 ini terdapat tiga aspek inovasi penguatan, yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.

BI mengklaim, inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan.

Baca Juga: Bank Indonesia Buka Program PKL bagi Mahasiswa dan Siswa, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Sehingga uang rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Diluncurkannya pecahan uang kertas 2022 ini memicu pertanyaan waga Indonesia apakah pecahan uang sebelumnya masih berlaku?

Dalam keterangan resminya, BI mejelaskan bahwa adanya peluncuran uang kertas 2022 ini tidak memiliki dampak pencabutan atau penarikan uang rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.

BI menjelaskan bahwa seluruh uang rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI, sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.

Baca Juga: MENGENAL Channa Argus, Snakehead Top Predator yang Kontroversial

Hal itu menurut BI telah diatur sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa. *

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: bi.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler