Jual Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Begini Penjelasan Luhut

24 Juni 2022, 23:01 WIB
Pedagang menunjukkan plastik berisi minyak goreng curah di Pasar Senen, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022. Jual beli minyak goreng curah wajib pakai aplikasi PeduliLindungi, brgini penjelasan Luhut /Antara/Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

PORTAL MAJALENGKA - Mulai Senin, 27 Juni 2022 pemerintah akan melakukan sosialisasi dan mengubah aturan bagi para penjual dan pembeli minyak goreng curah yang diharuskan memiliki aplikasi PeduliLindungi.

Penggunaan aplikasi PedukiLindungi dalam jual beli minyak gorengan curah tersebut berdasarkan hasil koordinasi antara Kementerian Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Kementerian Perindustrian.

Adanya perubahan sistem jual beli minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi PeduliLindungu tersebut bertujuan meningkatkan tata kelola dan agar dapat terpantau dengan baik.

Baca Juga: BALI UNITED vs KEDAH FC di Penyisihan Piala AFC 2022, M Rachmat Gandakan Keunggulan Serdadu Tridadu

"Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan," katanya.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangannya mengungkapkan, setelah sosialisasi dilakukan maka bagi pembeli dan penjual minyak goreng curah diharuskan memiliki aplikasi PeduliLindungi.

Atau dengan cara menunjukkan NIK guna mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET) yaitu Rp14.000/liter atau Rp15.500/kg.

Baca Juga: Advokat Muda Indonesia Polisikan Holywings Gegera Postingan Promo Miras Gratis untuk Nama Muhammad dan Maria

Luhut mengungkapkan, perubahan sistem itu dilakukan untuk memberi kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat.

Penggunaan PeduliLindungi berfungsi sebagai alat pengawasan untuk mengurangi adanya penyelewengan yang dapat menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.

"Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawah. Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya. Tapi ini semua masih akan membutuhkan waktu," tutur Luhut dikutip melalui Antara.

Baca Juga: Agenda Jokowi Temui Volodymyr Zelensky dan Vladimir Putin di Tengah Perang Ukraina dengan Rusia

Maka dari itu untuk membantu kelancaraan tersebut, Luhut juga telah membentuk Task Force untuk menginformasikan terkait perubahan sistem baru kepada masyarakat.

Task Force itu nantinya yang akan menyediakan berbagai saluran informasi untuk melayani pertanyaan ataupun keluhan yang muncul dari masyarakat terkait pembelian MGCR.

Kabarnya mulai Senin, 27 Juni 2022 masyarakat dapat mengakses segala informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian MGCR. Melalui kanal resmi instagram @minyakita.id atau melalui website linktr.ee/minyakita.***

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler