Untuk Mengetahui Anda Dapat PKH, BST, dan BPNT di Tahun Ini Berikut Caranya

6 Januari 2022, 14:27 WIB
Untuk Mengetahui Anda Dapat PKH, BST, dan BPNT di Tahun Ini Berikut Caranya /Antara/Aswaddy Hamid/

PORTAL MAJALENGKA - Penting diketahui bagi keluarga penerima manfaat (KPM) PKH dan BPNT. Karena di 2022, ada beberapa KPM PKH dan BPNT tahun sebelumnya tidak akan mendapatkan bansos dari pemerintah.

Portal Majalengka akan merangkum bantuan sosial KPM PKH dan BPNT dalam artikel ini. Simak ya selengkapnya.

Segera buka cekbansos.kemensos.go.id, berikut cara daftar bansos 2022 di DTKS Kemensos dan cara cek penerima PKH 2022.

Baca Juga: Program Bantuan Subsidi Upah Tahap Perluasan Ditargetkan Jangkau 1,7 Juta Penerima

Selain buka di link cekbansos.kemensos.go.id, KPM bisa cek penerima bantuan PKH 2022 di aplikasi cek bansos.

Pemerintah melalui Kemensos akan terus menyalurkan bansos PKH 2022 dan BNPT di tahun 2022.

Hal itu dalam rangka pemulihan ekonomi nasional selama penanganan pandemi Covid-19. Pemerintah pun terus menggelontorkan bansos bagi masyarakat.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja, 5 Hal yang Harus Dipersiapkan Simak Caranya

Bantuan-bantuan tersebut disalurkan melalui berbagai program seperti PKH, BLT UMKM, BPNT, kuota internet gratis, Kartu Prakerja dan lainnya.

Penyaluran bantuan tersebut telah terpantau merata dari Sabang sampai Merauke. Bantuan menyasar ke berbagai elemen masyarakat dari anak usia sekolah, ibu hamil, masyarakat miskin, pengangguran hingga pengusaha mikro terdampak pandemi.

Terkait dengan penyaluran bantuan, pemerintah terus berusaha memperbaiki mekanisme agar bansos dapat tersalurkan secara efektif, mudah, dan tepat sasaran.

Baca Juga: Ezra Walian Selalu di Bangku Cadangan, Rumor akan Pindah dari Persib Bandung ke Arema FC Menguat

Untuj diketahui, penyaluran bantuan 2021 telah berakhir di bulan Desember. Sehingga, penyaluran bansos akan dimulai kembali pada 2022.

Tentu, setelah Kemensos melakukan pembaruan data, jumlah KPM dan besaran dana yang dicairkan akan ada yang berubah.

Salah satunya, ada KPM PKH dan BPNT yang akan ditinjau ulang dan akan dikeluarkan dari daftar penerima bansos di 2022.

Baca Juga: PT LIB Beri Kabar Kurang Sedap untuk Persib Bandung Jelang Laga Lawan Persita, Robert Alberts Beri Pernyataan

Lalu, KPM manakah yang akan dikeluarkan?

Berikut penjelasan lengkapnya dilansir Portal Majalengka dari kanal YouTube BUNGKAS WAE pada Minggu, 2 Januari 2022.

KPM yang akan dikeluarkan dari kepesertaan penerima bansos yaitu yang memiliki pekerjaan sebagai ASN, PNS, dosen, guru, karyawan BUMN dan BUMD, kepala desa, polisi, TNI, ilmuwan, dan pensiunan ASN, perangkat desa.

Baca Juga: GRATIS! Cara Download Video YouTube Simpan di Galeri Kualitas Tinggi, Gunakan Savefrom

Jadi bersiaplah untuk KPM yang memiliki pekerjaan di atas untuk digraduasi. Sehingga tidak lagi mendapatkan bansos dari program pemerintah.

Melalui Instagram @kemensos bahwa pada Desember 2021 lalu, Kemensos berkomitmen untuk melakukan percepatan penyaluran bantuan PKH, BST, dan BPNT Kartu Sembako dibantu dengan sistem online melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Pemerintah saat ini sudah menetapkan bahwa DTKS Kemensos untuk Program PKH 2021 dan BPNT disalurkan hingga Desember kemarin.

Baca Juga: WOW, Oppo dan Vivo Keluarkan Produk Ram 12 Giga, Cek Harga Oppo Reno6 Pro dan Vivo X70 Pro disini

Bagi KPM yang sudah mengetahui cara daftar DTKS Kemensos dan sudah daftar, selanjutnya dapat langsung cek penerima Bansos PKH 2022 di cekbansos.kemensos.go.id atau melalui aplikasi cek bansos.

Bantuan sosial atau bansos ini tetap akan diberikan kepada masyarakat sebagai stimulus ekonomi warga yang terdampak pandemi Covid-19.

Melalui kemensos.go.id dijelaakan bahwa bansos PKH hanya diperuntukan bagi warga miskin yang memenuhi kriteria.

Baca Juga: Robert Alberts Penuhi Harapan Bobotoh Persib Bandung, Hal Ini yang Ditunggu-tunggu

Setiap penerima bansos besarannya berbeda-beda. Mulai dari Rp900 ribu dan paling besar Rp3 juta per tahun.

Beberapa bantuan serupa sebelumnya telah diberikan pemerintah dalam bentuk subsidi, tunai, pelatihan dan pemberian langsung bahan pokok.

Untuk mengetahui sebagai penerima bansos, ini caranya:

Baca Juga: PREDIKSI Skor Persib Bandung vs Persita Tangerang, Bruno Cantanhede, David Da Silva Berlomba Cetak Gol Pertama

1. Klik laman cekbansos.kemensos.go.id;

2. Kemudian masukkan alamat; Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian;

3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP;

4. Setelah itu masukkan kode pada kolom;

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik ikon 'reload' untuk mendapatkan kode baru;

6. Lalu tekan tombol "cari" data.

Baca Juga: PREDIKSI Skor PSIS Semarang vs Persija Jakarta, Link Streaming

Kemudian, syarat dan ketentuan penerima bansos diantaranya yaitu:

1. Ibu hamil menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per empat bulan;

2. Anak usia dini menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per empat bulan;

3. Anak sekolah SD menerima Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu per empat bulan;

4. Anak sekolah SMP menerima Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per empat bulan;

5. Anak sekolah SMA menerima Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu per empat bulan;

6. Lansia menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per empat bulan;

7. Difabel menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per empat bulan.

Baca Juga: Nick Kuipers Tumpuan Lini Pertahanan Persib, Bruno Cantanhede dan David Da Silva Sebagai Target Utama

Semua data di update melalui Instagram @kemensosri. Bantuan akan disalurkan langsung melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). 

Demikian informasi bansos yang saat ini sedang proses pencairan. Simak terus update Portal Majalengka. ***

Editor: Husain Ali

Tags

Terkini

Terpopuler