Pesantren Menjadi Klaster Baru Covid 19, Pemerintah Harus Ikut Bertanggungjawab

- 17 Oktober 2020, 13:12 WIB
Ilustrasi Covid-19.
Ilustrasi Covid-19. /Pixabay/Jeyaratnam Caniceus

Oleh karena itu tidak mungkin disamakan dengan sekolah-sekolah pada umumnya dalam proses belajar mengajar.

Disinilah perlu kesiapan khusus ketika kegiatan belajar mengajar pesantren ingin dibuka, karena bukan saja menyangkut proses belajar mengajar di sekolahnya akan tetapi menyangkut kegiatan diluar sekolah seperti di asrama dan lingkungan sekitar.

Baca Juga: Vaksin Covid 19 Pemerintah Cari dari Tiga Sumber

Pemerintah Merestui Pesantren Buka Kembali

Pembukaan kembali aktivitas pesantren di Jawa Barat memang diijinkan oleh Ridwan Kamil sendiri.

Pada bulan Mei Gubernur Jabar mengaku telah menggodok dengan matang dan mengkomunikasikan dengan para kiyai tentang kesiapan membuka kembali pesantren di era pandemi.

Pada bulan Juni Ridwan Kamil selaku gubernur Jawa Barat memutuskan akan mempersilahkan pesantren untuk melakukan aktivitasnya dan mendahulukannya daripada sekolah umum. (https://www.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/pr-01459762/ridwan-kamil-pesantren-akan-dibuka-lebih-dahulu-daripada-sekolah-umum).

Baca Juga: Rencana Mini Lockdown Kabupaten Bandung

Selain itu, panduan pelaksanaan kegiatan pesantren juga mengacu kepada Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) yang sudah membuat panduan pendidikan dan protokol kesehatan di pesantren selama pandemi virus corona (Covid-19).

Di antaranya adalah sejumlah aturan protokol kesehatan dan penyediaan berbagai fasilitas dan infrastruktur yang mendukung dan memadai di pesantren yang akan membuka kembali aktivitasnya.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah