Yuk! Perangi Miras Hingga ke Akarnya

- 25 Januari 2021, 07:00 WIB
ilustrasi miras
ilustrasi miras /

Pelaku yang mengkonsumsi miras/khamr akan rusak akalnya, tidak bisa berpikir jernih, kalut, bingung, hingga bisa melakukan kemaksiatan hingga berujung kriminal.

Ia bisa melakukan tindakan pencurian, pemerkosaan dan pembunuhan sekaligus dalam satu waktu. Bukankah fakta ini sedemikian nyata?

Itulah bukti ketika penjagaan akal tidak dilakukan negara. Solusi yang ditawarkan atau aksi yang ditunjukkan tidak akan pernah menentramkan terlebih aturan itu muncul sesuai arahan barat, pemilik demokrasi sekuler.

Baca Juga: Kemenkes Bantah Bupati Sleman Positif Covid-19 Setelah Divaksinasi

RUU larangan minuman beralkohol (minol) misalnya. Isinya sarat pasal karet, denda ringan, tidak berefek jera juga ada pengecualian hukum atas kepentingan tertentu. Adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi dan tempat yang telah berizin.

Jika RUU ini disahkan menjadi undang-undang maka sama halnya negara membuat moral bangsa semakin bobrok.

Aturan yang dapat menjerumuskan masyarakat ke dalam lembah dosa bahkan melegalkan turunnya azab Allah Swt.

Baca Juga: Pemerintah Maksimalkan Penanganan Covid-19, Masyarakat Dihimbau Tetap Tenang

Sebab, kemaksiatan terbesar manusia adalah saat mereka tidak menerapkan hukum Allah dalam kehidupannya, interaksinya serta undang-undangnya.

Wallahu a'lam bi ash Shawwab.***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah