Kebijakan yang dikeluarkan pemimpin Islam sejalan dengan maksud syariah yakni menjaga agama, akal, keturunan, jiwa, dan menjaga harta.
Baca Juga: WHO Pertegas Efektivitas Masker Cegah Covid-19
Maka dalam kondisi maraknya penyebaran miras (khamr) dan turunannya, negara akan menempuh metode pemberian sanksi berupa jilid (cambuk) atau ta'zir sesuai ijtihad yang dilakukan.
Sanksi ini harus diberikan mengingat dosa yang berkaitan dengan khamr ini menyeret satu sama lain.
"Khamr itu dilaknat dzatnya, peminumnya, penjualnya, pembelinya, yang menuangkan, yang memerasnya, yang minta diperaskan, pembawanya, yang minta dibawakan, dan orang yang memakan harganya." (HR. At Tirmidzi dan Ibn Majah).
Baca Juga: Sudah 130 Ribu Lebih Nakes Divaksinasi di 92 Kabupaten dan Kota di Seluruh Indonesia
Islam dengan syariatnya benar-benar menjadi solusi di tengah gersangnya keadilan. Penjagaan terhadap akal dicontohkan sejak Rasulullah saw. menjadi kepala negara dan diikuti khulafa ar rasyidin seperti Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib ra.
Ali bin Abi Thalib pernah menuturkan: Rasulullah saw. pernah mencambuk peminum khamr 40 kali, Abu Bakar mencambuk 40 kali, Umar mencambuk 80 kali. Masing-masing adalah sunnah. Ini adalah yang lebih aku sukai.
Keberadaan para pemimpin umat yang menjalankan syariat akan menjadi oase saat kemaksiatan terus merajalela dengan bermacam variannya. Khamr sendiri adalah ummul jarimah (induk kejahatan).
Baca Juga: Densus 88 Tangkap 5 Terduga Teroris Beserta Barang Buktinya di Aceh