Apa Kabar Perda Pesantren?

11 November 2020, 19:00 WIB
Santri Pondok Pesantren /Pikiran Rakyat/Portal Majalengka/

Oleh: N. Vera Khairunnisa

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum memastikan usulan peraturan daerah (Perda) Pesantren di Jawa Barat akan dibahas kembali bersama DPRD Jabar.

Usulan ini sempat terhenti karena sebelumnya tidak ada aturan kuat dari pemerintah pusat mengenai pesantren.

Namun saat ini, pemerintah telah menerbitkan Undang-undang (UU) tentang Pesantren. Dia berharap Perda Pesantren bisa lebih mudah ke depannya.

Baca Juga: Penyerapan Pasien BPJS Bukan Sebuah Prestasi

Dalam Perda Pesantren yang diusulkan Pemprov Jabar, ada tiga hal yang diutamakan. Pertama, mengenai tata cara pembinaan di pondok pesantren.

Kedua, mengenai pemberdayaan di ponpes. Ketiga, yaitu mempersiapkan bantuan untuk ponpes dan santri yang ada di sana. 

Jika dilihat sekilas, adanya upaya untuk melahirkan Perda Pesantren ini sepertinya baik. Sebab setelah sekian lama Pesantren kurang mendapat perhatian dari pemerintah, kini mendapat harapan baru.

Baca Juga: Dimensi Cinta; Kepemimpinan Nabi Muhammad SAW (Refleksi Peringatan Maulid Nabi)

Apalagi ada wacana Perda tersebut memungkinkan para santri mendapatkan bantuan BOS serta untuk para kyai akan mendapatkan honor.

Hanya saja, tentu kita masih memiliki banyak tanda tanya besar, bagi Perda Pesantren ini, sebab Perda ini akan berdampingan dengan Perda, Peraturan dan UU lainnya, yang tentunya masih belum terinspirasi dari pemikiran dan akidah Islam.

Maka, adanya pengaturan pesantren dalam sistem yang diterapkan hari ini dikhawatirkan sarat dengan kepentingan pihak tertentu.

Baca Juga: Program Indonesia Pintar Belum Jadi Solusi

Misalnya saja, salah satu poin dari Perda Pesantren adalah mengenai tata cara pembinaan di pondok pesantren. Dari poin ini, dikhawatirkan adanya upaya yang mengarah pada moderasi pesantren.

Dimana pemikiran-pemikiran modern yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Islam akan mulai masuk ke dalam pesantren.

Sebab program moderasi ini bukan original bersumber dari pemikiran Islam, namun dari nilai-nilai kepentingan Barat, ketika mereka mulai menggagas ‘moderate moeslim’ yang digagas pemikir asal Barat.

Baca Juga: Omnibus Law, Konflik Lahan Dan Kerusakan Lingkungan

Sebab dalam ajaran Islam, seorang muslim tidak diwajibkan menjadi moderat atau ekstrimis, namun Allah memerintahkan umat berIslam secara kaffah, yakni menjalankan Islam secara komprehensif dalam segala bidang kehidupan demi keselamatan dunia akhirat.

Kemudian mengenai poin pemberdayaan di ponpes, ini dikhawatirkan akan mengalihkan pesantren dari tujuan dan fokus utamanya untuk khidmat kepada ilmu serta mencetak ulama faqih fiddin, menjadi malah dimanfaatkan untuk bisnis dan memajukan perekonomian.

Selanjutnya, mengenai wacana kucuran dana sebagai bentuk perhatian pemerintah, memang sudah seharusnya dilakukan pemerintah.

Baca Juga: Depresi dan Stress Perlu Penanganan Komprehensif

Pendidikan, baik agama maupun umum merupakan hak dasar masyarakat yang wajib dipenuhi oleh negara.

Hanya saja, kucuran dana ke pesantren dalam sistem hari ini, justru terkadang secara administrasi berbelit-belit dan penuh dengan syarat, serta dikhawatirkan menggangu otonomi keilmuan dan kekhasan pesantren, sebagai lembaga yang lebih dulu berdiri dari republik ini.

Maka, dengan segudang pertanyaan publik yang masih belum jelas tersebut, kita masih agak pesimis masa depan Pesantren akan cerah dengan adanya Perda Pesantren.

Baca Juga: Amat Bangga! Kopassus Indonesia Diminta Latih Pasukan Luar Negeri

Oleh karena itu, penting untuk mencari solusi alternatif lain untuk membantu, memajukan dan memuliakan Pesantren hari ini.

Karena itu, marilah kita kembali berpikir dalam konteks peradaban Islam, yang telah terbukti berhasil mewujudkan keagungan lembaga pendidikan Islam termasuk pondok pesantren.

Dalam ajaran Islam, kehadiran pesantren tentu wajib didukung penuh oleh negara.

Baca Juga: Tiga Sektor Ekonomi di Jawa Barat Alami Pertumbuhan

Sebab pesantren sangat membantu negara dalam menciptakan SDM beriman, berilmu dan bertakwa, bahkan negara sangat terbantu dengan kemunculan pondok pesantren dalam konteks tersedianya layakan pendidikan bagi seluruh kaum muslim, karena dalam Islam menuntut ilmu wajib hukumnya.

Maka dari itu, dalam ajaran Islam negara wajib menyediakan fasilitas dan infrastruktur yang cukup dan memadai bagi seluruh pesantren di dunia Islam. Juga berkewajiban menyediakan tenaga-tenaga pengajar yang ahli di bidangnya.

Pemberian gaji yang berlimpah bagi para pengajar dan para ulama pada masa keemasan Islam pun bukan barang baru, bahkan setiap karya ulama ditimbang dengan emas pada masa kejayaan Islam.

Baca Juga: Tidak Mengaku Kalah, Biden Sebut Trump Memalukan

Semua itu diberikan negara tanpa pamrih, tanpa syarat dan tanpa kepentingan apapun.

Dalilnya, bisa kita lihat pada aktivitas Khulafaur Rasyidin. Para Sahabat telah sepakat mengenai kewajiban memberikan ujrah (gaji) kepada tenaga-tenaga pengajar yang bekerja di instansi pendidikan negara Islam pada masa Sahabat di seluruh strata pendidikan.

Misalnya Khalifah Umar bin Khaththab ra. pernah menggaji guru-guru yang mengajar anak-anak kecil di Madinah sebanyak 15 dinar setiap bulan.

Baca Juga: Seluas 1.219 Hektare Area Banjir Citarum Telah Menyusut Dibanding 2010

Dengan berbagai fasilitas yang diberikan oleh negara terhadap pesantren, yang bersifat tanpa kepentingan, dan tanpa adanya pemikiran yang bertentangan dengan Islam yang masuk ke dalam pesantren.

Serta tanpa harus dituntut untuk terjun pada aktifitas pemberdayaan ekonomi, diharapkan pesantren akan mampu menjadi lembaga yang agung dalam mencetak para ulama yang faqih fiddin, demi kemuliaan Islam dan kaum muslimin. Wallahu a’lam.***

Editor: Andra Adyatama

Tags

Terkini

Terpopuler