Satu Tersangka Sindikat Hipnotis Diamankan Polres Majalengka, Dua Lainnya Masih Buron

- 23 Oktober 2020, 19:34 WIB
Satu tersangka sindikat penipuan berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka Polda Jawa Barat
Satu tersangka sindikat penipuan berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka Polda Jawa Barat /Portal Majalengka/Pikiran Rakyat/Andra Adyatama

Baca Juga: Sering Alami Sakit Kepala? Waspadai 5 Makanan Ini, Cokelat termasuk?

Baca Juga: Cek Tagihan Listrik Tidak Perlu Datang ke Kantor PLN, Ini 4 Cara Mudahnya

Bismo menjelaskan, tindak pidana penipuan atau penggelapan tersebut, bermula terjadi pada Rabu 17 Juni 2020 silam, sekira pukul 15.00 WIB. Setelah empat bulan melakukan penyelidikan, akhirnya kasus ini diungkap.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta. Dan saat ini, pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Majalengka," ucapnya.

Baca Juga: Program Indonesia Pintar Belum Jadi Solusi

Baca Juga: Satu Dasawarsa, Nilai Investasi Ilegal Rp92 Triliun

Sedangkan, kata dia, dua tersangka lainnya yang sudah diketahui identitasnya itu, sedang dalam pengejaran polisi. "Sementara tersangka yang berhasil kami amankan tersebut, akan kami jerat pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," tegasnya.***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah