Baca Juga: Sering Alami Sakit Kepala? Waspadai 5 Makanan Ini, Cokelat termasuk?
Baca Juga: Cek Tagihan Listrik Tidak Perlu Datang ke Kantor PLN, Ini 4 Cara Mudahnya
Bismo menjelaskan, tindak pidana penipuan atau penggelapan tersebut, bermula terjadi pada Rabu 17 Juni 2020 silam, sekira pukul 15.00 WIB. Setelah empat bulan melakukan penyelidikan, akhirnya kasus ini diungkap.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta. Dan saat ini, pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Majalengka," ucapnya.
Baca Juga: Program Indonesia Pintar Belum Jadi Solusi
Baca Juga: Satu Dasawarsa, Nilai Investasi Ilegal Rp92 Triliun
Sedangkan, kata dia, dua tersangka lainnya yang sudah diketahui identitasnya itu, sedang dalam pengejaran polisi. "Sementara tersangka yang berhasil kami amankan tersebut, akan kami jerat pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," tegasnya.***