Kejari Majalengka Kembali Sita Uang Rp 70 Juta dari Kasus Tipikor PDSMU Majalengka

- 22 Oktober 2020, 14:11 WIB
Penyidik pidsus Kejari majalengka kembali melakukan penyitaan uang tunai sebesar RP70 juta. Uang hasil penyitaan langsung kami setorkan di rekening penitipan Bank Mandiri, Kamis 22 Oktober 2020.
Penyidik pidsus Kejari majalengka kembali melakukan penyitaan uang tunai sebesar RP70 juta. Uang hasil penyitaan langsung kami setorkan di rekening penitipan Bank Mandiri, Kamis 22 Oktober 2020. /Portal Majalengka/Pikiran Rakyat/Andra Adyatama

"Uang tersebut diterima dari saudara MR yang juga merupakan saksi dalam perkara ini dan selanjutnya barang bukti tersebut dititipkan ke rekening Bank Mandiri RPL 147 PDT Kejari Majalengka 134 00 383838 80," kata Kajari Majalengka Dede Sutisna, Rabu 7 Oktober 2020.

Dede mengungkapkan untuk sementara total uang yg disita dari penyidikan perkara tindak pidana korupsi BUMD Kabupaten Majalengka PD Sindangkasih Multi Usaha ( PDSMU ) sekitar sebesar Rp. 587. 000.000,- ( Lima ratus delapan puluh tujuh juta rupiah ).

Baca Juga: Kejari Majalengka Terus Gali Keterangan Para Saksi Soal Tipikor PD SMU

"Kami menghimbau agar yang menerima aliran dana dari PDSMU segera mengembalikan kepada penyidik tindak pidana khusus, sebelum jaksa penyidik mengambil tindakan tegas," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x