Terkait Sengketa Tanah Pasar Jatitujuh, Kepala Desa Jatitujuh Mulai Melunak

- 15 Oktober 2020, 14:03 WIB
Surat permohonan pembangunan pasar Jatitujuh dari Kepala Desa Jatitujuh kepada Bupati Majalengka
Surat permohonan pembangunan pasar Jatitujuh dari Kepala Desa Jatitujuh kepada Bupati Majalengka /Portal Majalengka/Pikiran Rakyat/Andra Adyatama

PORTAL MAJALENGKA – Kasus sengketa lahan pasar Jatitujuh antara masyarakat Jatitujuh dan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Majalengka memasuki babak baru.

Kali ini pemerintah desa Jatitujuh mulai melunak dan mengakui kalau lahan pasar itu bukan tanah kas desa melainkan tanah milik pemkab Majalengka.

Sikap tersebut diperoleh setelah adanya surat dari kepala desa Jatitujuh dan ketua forum pasar desa Jatitujuh.

Baca Juga: Surya Darma: Segera Kembalikan Pasar Jatitujuh dan Panjalin ke Desa Masing-masing!

Surat tertanggal 23 September 2020 tersebut ditujukan kepada Bupati Majalengka untuk meminta segera dibangun pasar desa Jatitujuh.

Dalam isi surat tersebut, Kepala Desa Jatitujuh meminta kepada Bupati untuk segera membangun pasar, mengingat kondisi pasar yang sudah kumuh dan tidak layak huni.

Kami memohon kepada Bapak Bupati kiranya dapat segera dibangun pasar yang refresentatif dan moderen dengan waktu secepatnya dan kami tidak mempersoalkan tentang status pasar yang yang sedang dipermasalahkan saat ini, Adapun kami warga pasar yang ikut mengajukan permohonan pembangunan terlampir.

Baca Juga: Sengketa Lahan Pasar Jatitujuh dan Pasar Panjalin dengan Pemkab Majalengka, Ini Kronologisnya!

“Namun surat tersebut terasa janggal, sebab tidak ada kop surat atas nama pemdes Jatitujuh dan tidak di cap oleh pa Kuwu,” ujar Wawan, salah seorang warga Jatitujuh, Kamis 15 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x