Baca Juga: Inilah Cara Menjaga Tanah dari Pencemaran Sampah Plastik, Harus Dilakukan Sejak Dini
Dengan terbangunnya TPST RDF ini, selain akan menyelesaikan permasalahan sampah di Kabupaten Indramayu juga akan meningkatkan PAD dari RDF yang dihasilkan sehingga dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
Selain berencana membangun TPST RDF, Pemkab Indramayu juga berkomitmen untuk menanggulangi persoalan sampah. Bahkan Bupati Indramayu juga mengintruksikan pemerintah desa untuk meningkatkan pengelolaan sampah skala desa yang tertuang pada Surat Edaran Bupati Indramayu 660.1/3278/DLH tentang Peningkatan Pengelolaan Sampah di Kabupaten Indramayu tanggal 28 Oktober 2022.
Surat edaran tersebut membahas kewajiban setiap desa untuk mengalokasikan anggaran desa untuk pengelolaan sampah di wilayahnya.
Menyikapi hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Indramayu juga melakukan pembinaan dan pendampingan pengelolaan sampah di desa-desa dengan Program GEMESIN (Gerakan Memilah & Mengelola Sampah Indramayu).
Baca Juga: Inilah 4 Kebiasaan yang Dapat Mengurangi Pencemaran Sampah Plastik di Dunia
DLH Indramayu telah menyiapkan tenaga pendamping pengelolaan sampah untuk melakukan pendampingan terhadap desa–desa di Kabupaten Indramayu yang ingin mengelola sampah.
“Hal ini bertujuan agar pengelolaan sampah di desa dapat dilakukan dengan baik dan maksimal, sehingga dapat memberikan kontribusi dalam upaya mengurangi jumlah timbulan sampah yang masuk ke TPA karena telah ditangani dari sumbernya,” ujar Edi. *