Lapas Kelas II B Indramayu Gandeng APIK Bikin Terobosan, Terapkan SMK3L Warga Binaan

- 23 Agustus 2023, 21:46 WIB
APIK dan Lapas Kelas II B Indramayu melakukan penandatangan kerja sama SMK3L terkait warga binaan beberapa waktu lalu.
APIK dan Lapas Kelas II B Indramayu melakukan penandatangan kerja sama SMK3L terkait warga binaan beberapa waktu lalu. /Dok. APIK Indramayu

PORTAL MAJALENGKA - Lapas Kelas II B Indramayu menggandeng Asosiasi Praktisi Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (APIK) Indramayu untuk mendorong diterapkannya Sistem Manajemen Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (SMK3L) di Lapas. Hal itu berkaca dari adanya kasus kebakaran Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) di Indonesia yang memakan banyak korban.

SMK3L merupakan sistem manajemen yang wajib digunakan di dunia industri khususnya untuk perusahaan yang memiliki pekerja lebih dari 100 orang. Karena SMK3L merupakan sistem manajemen secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

Sekertaris APIK Fandi Nashikhin mengapresiasi upaya Lapas Kelas II B Indramayu yang ingin menerapkan SMK3L. Hal itu tidak lain demi keselamatan warga binaan lapas dari hal yang tidak diinginkan.

Baca Juga: TANAMAN INI Mampu Serap Polusi Udara, Cocok buat Warga Jakarta, Bikin Rumah Jadi Sehat dan Indah

“APIK mendapatkan undangan dari KaLapas Indramayu untuk memaparkan apa itu SMK3 dan kemungkinan penerapannya di Lapas Kelas II B Indramayu. Di mana targetnya adalah menjadi Lapas pertama di Indonesia yang menerapkan SMK3,” tutur Fandi dalam rilisnya kepada Portal Majalengka, Rabu, 23 Agustus 2023.

Menurut Fandi, sebanyak 100 warga binaan di Lapas Kelas IIB Indramayu memiliki potensi risiko dan bahaya terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Terlebih lagi saat terjadi wabah Covid-19 tahun-tahun lalu yang berpotensi terjadinya penyebaran wabah secara massal di lapas. Maka dari situlah pengelola wajib melaksanakan upaya-upaya pencegahan maupun penanganannya.

Upaya APIK pun berhasil terwujud. Sebagai konsultan, APIK membantu Lapas Kelas IIB Indramayu mengaplikasikan SMK3 berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3.

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x