AMJ Bupati Cirebon Berdasar Surat Edaran Kemendagri Berakhir di Desember 2023

- 22 Juni 2023, 15:50 WIB
Akhir masa jabatan atau AMJ Bupati Cirebon, H Imron diputuskan Desember 2023.
Akhir masa jabatan atau AMJ Bupati Cirebon, H Imron diputuskan Desember 2023. /IST /

PORTAL MAJALENGKA - Akhir masa jabatan (AMJ) Bupati Cirebon, H Imron Desember 2023. Hal itu berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Surat edaran dari Kemendagri terkait AMJ tersebut diterbitkan per tanggal 5 Juni 2023 lalu, yang juga berlaku untuk gubernur serta walikota se-Indonesia yang telah masuk akhir masa jabatan.

Surat edaran Kemendagri RI tentang AMJ terbit sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. 

Baca Juga: Kabupaten Cirebon Siapkan TRC, Bupati Imron: Mudah-mudahan Tidak Sampai Terjadi Bencana

Bupati Imron sendiri menjelaskan bahwa jika berdasar pada SK pelantikan maka AMJ mestinya di bulan Mei 2024, namun karena adanya rujukan Pilkada serentak 2024 yang disesuaikan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016, maka AMJ Bupati berakhir di bulan Desember 2023 nanti.

"Jika berdasarkan SK pelantikan AMJ di Mei 2024. Namun, setelah keluar surat edaran dari Kemendagri, AMJ berakhir di Desember 2023 bagi daerah yang menyelenggarakan pilkada di 2018," kata H Imron, saat mengikuti kegiatan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT di Hotel Aston, Rabu 21 Juni 2023.

Lebih lanjut Imron menjelaskan bahwa di awal Januari 2024 nanti dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Bupati Cirebon.

Posisinya sudah diisi oleh Penjabat (Pj) Bupati. Hal itu dikatakannya sangat wajar terjadi, dan dirinya akan patuh dan ikut apapun yang menjadi keputusan pemerintah pusat.

"Apapun keputusan yang dikeluarkan pemerintah pusat, kita ikuti prosesnya dengan baik," kata Imron.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x