AMJ Bupati Cirebon Berdasar Surat Edaran Kemendagri Berakhir di Desember 2023

- 22 Juni 2023, 15:50 WIB
Akhir masa jabatan atau AMJ Bupati Cirebon, H Imron diputuskan Desember 2023.
Akhir masa jabatan atau AMJ Bupati Cirebon, H Imron diputuskan Desember 2023. /IST /

Baca Juga: Bupati Imron Apresiasi dan Berharap Ini atas Terselenggaranya CIC ISNU Kabupaten Cirebon 

Dia juga mengaku belum mengetahui apa  sisa masa jabatan yang terhitung berdasar SK pelantikan kepala daerah itu dapat kompensasi atau tidak. 

"Kita belum tahu, ada kompensasi dari pemerintah atau tidak," ungkapnya. 

Begitupun mengenai proses pengisian Penjabat, dirinya merasa masih belum begitu paham. Apa mungkin bisa diusulkan dari daerah, atau dari pemerintah provinsi ataukah dari pusat. 
 
"Yang pasti untuk proses pengisian Pj sendiri saya serahkan ke Kemendagri. Teknisnya seperti apa. Apakah diusulkan dari daerah atau seperti apa," kata Imron. 

Imron berharap, Pj Bupati Cirebon yang akan dipilih nanti sekiranya  bisa selaras dalam menjalankan program pemerintah daerah. 

Dia menambahkan, meskipun jabatan Pj sebentar, setidaknya yang visioner dan yang mampu menghandle program yang belum tuntas. 

Baca Juga: Bupati Cirebon Minta Perhatian Gubernur Soal Proyek Sport Center Watubelah dan Menara Masjid Agung Sumber

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Sopidi menyampaikan proses pengisian Pj tidak ada kaitannya dengan penyelenggara Pemilu.

Proses tersebut terhubung langsung dengan pemerintah pusat yakni, Kemendagri RI. Dalam hal ini pihaknya hanya sebatas lembaga penyelenggara pada saat Pilkada maupun Pemilu.

"Kita hanya sebatas penyelenggara saja. Kaitan dengan pengisian Pj itu bukan ranah kami. Karena langsung dengan Kemendagri," katanya.  

Seperti diketahui, Bupati Imron sendiri mengikuti kontestasi gelaran Pilkada di tahun 2018 lalu sebagai wakil bupati.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah