Dikarenakan zakat fitrah tersebut akan diberikan dan dimanfaatkan orang lain, maka sebaiknya harus dengan mutu yang baik. Bahkan sangat diutamakan yang terbaik, segaimana dijelaskan dalam penggalan beberapa kitab fikih berikut:
و الواجب صاع سليم من العيب من غالب قوت البلد
Artinya: “Yang wajib adalah mengeluarkan satu sha’ beras yang selamat dari cacat."
و يجزئ القوت الاعلى عن القوت الادنى لانه زاد خيرا و لا عكسه لنقصه عن الحق
Artinya: “Dan mencukupi sebagai zakat fitrah makanan pokok berkualitas tinggi sebagai ganti dari makanan kualitas rendah, karena menambah terhadap kebaikan, tidak sebaliknya karena kurangnya dari hak yang wajib dipenuhi.”
Demikian penjelasan mengenai kriteria bahan makanan pokok yang akan dibayarkan sebagai zakat fitrah. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.***