Untuk mengetahui batasan kriteria bahan makanan yang tidak mengandung cacat di sini lebih jelasnya dapat dilihat dalam kitab Kifayatul Akhyar Juz 1, halaman 189 sebagai berikut:
وَاعْلَم أَن شَرط الْمخْرج أَن لَا يكون مسوساً وَلَا معيبا كَالَّذي لحقه مَاء أَو نداوة الأَرْض وَنَحْو ذَلِك كالعتيق الْمُتَغَيّر اللَّوْن والرائحة وَكَذَا المدود. اھ
Artinya: “Ketahuilah, bahwa syarat bahan makanan yang dikeluarkan untuk zakat fitrah harus tidak jelek dan tidak cacat. Seperti bahan makanan yang terkena air atau terkena tanah yang berair dan lain sebagainya. Demikian juga makanan yang sudah berubah warna dan baunya. Demikian juga tidak boleh yang berulat."
Dari penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa kriteria syarat bahan makanan pokok yang boleh untuk zakat fitrah adalah yang tidak mengandung cacat.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa bahan makanan pokok tersebut harus dalam kondisi tidak terkena air, tanah ataupun kotoran lainnya.
Di samping juga bahan makanan itu pun masih dalam kondisi baik tidak berubah warna ataupun baunya dan juga tidak bergulat.
Baca Juga: 7 Amalan Malam Lailatul Qadar Sesuai Sunnah Rasulullah SAW dan Sangat Dianjurkan Ulama